Ratusan Napi Diusulkan Remisi Hari Proklamasi
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Ratusan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Ambon, diusulkan mendapat remisi Hari Proklamasi 17 Agustus 2019 mendatang.
Remisi atau pengurangan masa tahanan yang diusulkan, umumnya berasal dari kasus pidana umum. Lapas mengusulkan 325 dan Rutan 246 orang napi. Dari usulan tersebut, beberapa diantaranya langsung bebas atau RK 2.
“Khusus untuk remisi 17 Agustus kami mengusulkan kurang lebih 325 orang,” kata Kepala Lapas Klas IIA Ambon Samsudin kepada Kabar Timur di sela acara pemusnahan barang bukti pakaian bekas di Rupbasan Klas I Ambon, Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (7/8).
Penghuni Lapas Klas IIA Ambon, kata Samsudin sampai saat ini berjumlah 418 orang. Pihaknya tidak mengusulkan semua karena sebagian napi dianggap belum memenuhi persyaratan. “Yang tidak kami usulkan karena waktunya belum bisa diusulkan, karena dia belum memenuhi syarat,” jelasnya.
Khusus untuk kasus tertentu sesuai PP 99 atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), beberapa napi tidak diusulkan untuk mendapat remisi karena mereka belum membayar denda. “Kebanyakan yang diusulkan kasus pidana umum. Sementara untuk pidana khusus ada yang diusulkan juga, atau yang sudah bayar denda,” katanya.
Samsudin mengaku belum bisa merincikan secara mendetail terkait remisi hari kemerdekaan tersebut. Sebab, saat ini masih bersifat mengusulkan dan hingga kemarin, Surat Keputusan Kemenkumham terhadap usulan itu belum turun.
Dari usulan tersebut, lanjut Samsudin, dipastikan sejumlah napi mendapat RK 1 atau pengurangan masa tahanan dan juga RK 2 atau langsung bebas. RK 2 yang diterima beberapa napi karena remisi yang diterima tepat berada di ujung masa penahanannya. “RK1 sama RK2 ada. Mudah mudahan dalam waktu dekat (SK) bisa turun,” harapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Rutan Klas II Ambon, Irhamuddin, mengaku dari 246 napi yang merupakan warga binaannya, sebanyak 18 orang diusulkan untuk mendapat remisi. “Dari 18 orang ini tidak termasuk yang 2 orang. Karena 1 orang sudah pindah tapi tetap diusulkan. Yang 1 orang lagi sudah bebas karena dia dapat CB (Cuti Bersyarat). Jadi kami cepatkan di CBnya bukan remisinya,” jelasnya.
Irhamuddin mengaku, pihaknya sebenarnya ingin mengusulkan lebih dari 18 napi tersebut. Namun terkendala dengan lambatnya eksekusi hingga kemarin. “Rata rata itu kasus pidana umum. Kalau pidana khusus di kami itu tidak ada. Seperti narkoba tidak diusulkan. Karena narkoba itu rata-rata penghuni Lapas,” jelasnya.
Dia menjelaskan syarat untuk mendapatkan remisi minimal telah menghuni rutan selama 6 bulan. Ini merupakan syarat administrasi. Setelah itu nantinya juga terdapat syarat lain seperti berkelakuan baik dan lain sebagainya.
“Habis itu nanti apakah dia terkait dengan UU No 39, termasuk PP 28 yang masalah narkoba, ilegal loging, teroris sama trafiking, korupsi itu penilainya lebih khusus lagi dan itu bukan dari kami,” tandasnya. (CR1)
Komentar