Anggota DPRD Sebut Bupati & Kapolres Aru “Retak”
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Hubungan Bupati Aru, Johan Gonga dan Kapolres AKBP Adolf Boarmasa tak lagi “mesra” alias “retak.” Penyebabnya, soal kasus dugaan korupsi dana Afirmasi yang ditangani Polres setempat. Benarkad?
Salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Aru mengungkap, hubungan Kapolres Aru dan Bupati Johan Gonga, tak lagi “mesra” menyusul Polres Aru membongkar dugaan korupsi pengalihan DAK Afirmasi. “Hubungan keduanya (Kapolres-Bupati), sudah renggang tidak seperti dulu lagi,” katanya kepada Kabar Timur, di Ambon, Rabu, kemarin.
Ketidakmesraan kedua petinggi Kabupaten Aru itu, lanjut dia, penyebab utamanya soal kasus dana Afirmasi itu. “Penyebabnya soal DAK Afirmasi. Kami semua di Komisi C DPRD Aru, sudah dipanggil dan diperiksa,” ungkap Anggota DPRD dari Komisi C, yang minta namanya tidak diwartakan.
Hanya saja, ketika ditanya, apakah dana Afirmasi yang telah menyeret komisi C DPRD Aru, dipanggil dan diperiksa penyidik itu bermasalah? Ditanya demikian, Wakil rakyat, tersebut ogah mengungkap. “Kalau soal bermasalah atau tidak itu bukan hak beta untuk menjawab,” ungkapnya sambil berlalu dari Kabar Timur.
Lantas apa kata Kapolres soal keretakan hubungannya dengan bupati? Dikonfirmasi Kabar Timur via telepon selulernya, kemarin, Kapolres membantah habis keretakan hubungannya dengan Bupati Johan Gonga. “Informasi hubungan saya dengan Pak Bupati retak itu, tidak benar. Tidak ada retak atau renggang. Kami baik-baik saja,” kata Kapolres, membantah.
Ketika Kabar Timur menyoal tentang progres penanganan kasus dugaan korupsi pengalihan dana Afirmasi oleh pihaknya? Kapolres mengatakan, penanganan kasus itu oleh pihaknya hingga kini belum ada titik terang. “Belum ada progres maupun titik terang dari kasus yang kami tangani,” singkatnya.
Sebagaimana diberitakan Kabar Timur, sebelumnya, kasus dugaan korupsi Dana Anggaran Khusus (DAK) Afirmasi Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018 masih diselidiki polisi. Penyelidikan setelah ada aroma tak sedap.
Dana yang rencananya untuk proyek di Dinas Perhubungan, dialihkan membangun jalan. Dana DAK Afirmasi ini khusus kepada daerah berciri kepulauan, tertinggal dan berada di perbatasan. Di Maluku, 8 kabupaten yang menerima kucuran dana ini. Nilai anggaran berbeda sesuai perencanaan kebutuhan daerah melalui APBD. Salah satunya Kepulauan Aru yaitu sebesar Rp15,594.000.000.
Mantan Kepala Dinas PU Edwin Nanlohy mengakui dana itu dikucurkan dari Kementerian. Setelah melalui tahapan verifikasi, anggaran itu masuk ke dinas perhubungan.
“Kalau peralihan perhubungan ke PU pasca dikeluarkannya peraturan menteri kesda dan transmigrasi itu internal pemda beta seng tahu. Itu sebaiknya dikonfirmasi ke kepala BPKAD. Karena dia yang mengawal itu dan memberikan masukan ke Bupati,” pinta Edwin melalui telepon genggamnya, Selasa (30/7).
Singkat cerita, kata Edwin, setelah anggaran itu masuk ke dinas perhubungan, Bupati kemudian memerintahkannya membuatkan surat resmi. “Katanya informasi itu bahwa dari kementerian membuka peluang, bukan Pak Menteri membuka peluang sih tapi katanya dalam kepres peraturan presiden yang mengatur alokasi jumlah dana Afirmasi yang masuk di setiap daerah, katanya ada peluang kepala daerah mengusulkan perubahan sesuai kebutuhan daerah,” jelasnya.
Bagi Edwin, dirinya tidak mempedulikan permasalahan peralihan tersebut. Selain bukan untuk kepentingan pribadi, tapi dana itu sudah masuk ke Aru. Sehingga jika dana tersebut masuk untuk infastruktur perhubungan maupun PU tidak jadi masalah. “Karena bagi beta yang menentukan arah kebijakan pembangunan prioritas itu bukan di katong di OPD, malah akang di Bapeda melalui kebijakan Bupati,” terangnya.
Dia mengaku, saat Bupati memintanya membuat surat (peralihan ke kementerian), dirinya sedang berada di Jakarta. Ia meminta pegawainya di Dobo membuatnya dan memberikan kepada Bupati agar dapat ditandatangani.
“Surat itu meminta kementerian atas alasan kebutuhan daerah. Yang kedua atas alasan keterbatasan pembiayaan. Meminta Afirmasi itu dirubah ke infastruktur Jalan. Tapi tidak menyebutkan PU, (namun) ke infastruktur jalan. Artinya nanti kembali lagi ke kepala daerah yang menentukan OPD mana yang kira-kira lebih tepat sesuai bidang tugas fungsinya.”
“Kalau (misalnya) dia jadi tambatan perahu berarti lebih tepat ke dinas perhubungan. Dia jadi armada pelabuhan lebih tepat ke perhubungan. Tapi kalau dia jadi jalan, beta kira semua orang pasti tahu ini untuk PU. Cuman dalam sertifikasi surat tidak menyebutkan ke dinas mana. Cuman akibat ketersediaan dana meminta untuk kemudian di rubah ke pembangunan jalan. Jadi katong sampai di titik itu, verifikasi, beta seng tahu lai,” tambah Edwin yang mengaku telah bertugas di Lingkungan Hidup ini.
Setelah itu, Edwin beranggapan terkait masalah tersebut, biarlah kementerian yang nantinya mempertimbangkan. Tentunya dengan ketentuan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. “Biarlah mereka yang mempertimbangkan. Itu (surat di) Januari. Waktu Mei, keluarlah (peraturan) menteri desa dan transmigrasi. Ternyata di Permendes itu keluar jadinya jalan, juga tidak menyebutkan PU. Lagi-lagi atas kewenangan kepala daerah,” jelasnya.
Dari surat itu, Edwin memastikan jika kementerian mengakomodir permintaan perubahan Bupati terkait anggaran Dana DAK Afirmasi tersebut. “Nah tahapan-tahapan berikutnya itu beta seng tahu. Karena yang pasti katorang teknis ini ketika diperintahkan dan diajukan jalan itu katong jalan,” tandasnya.
Sumber Kabar Timur mengungkapkan, anggaran itu awalnya untuk pembangunan dermaga pelabuhan rakyat di Desa Jerol Kecamatan Aru Selatan. Sesuai Pagu nilainya Rp8.864.300.000. Juga untuk pembangunan tambatan perahu di Desa Jabulenga, nilainya Rp1.400.000.000. Kemudian pembangunan tambatan perahu di Desa Warloy dengan nilai pagu Rp1.400.000.000. Terakhir adalah pembangunan tambatan perahu di Desa Langhalau yang memiliki nilai pagu Rp1.400.000.000.
“Selain itu juga ada pengadaan 2 unit mobil pickup di Desa Longgar. Akang pung nilai pagu Rp700.000.000. Lalu ada lai pengadaan 2 unit mobil pickup Desa Meror dengan nilai pagu Rp700.000.000. Juga pengadaan satu unit mobil pickup di Desa Wokam dengan nilai pagu Rp350.000.000. Kemudian Rp779.700.000 untuk kegiatan penunjang,” kata sumber kepada Kabar Timur, kemarin. (KTM/CR1)
Komentar