Sopir Angkot Terbalik Tersangka
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Yarin Adrianus Loem, sopir mobil angkutan kota (angkot) jurusan Liliboi yang terbalik di ruas Jalan dr. Johanis Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Rabu (31/7) lalu, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, warga Desa Hattu Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah ini dijadikan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Sebab, dirinya diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya tersebut.
Pemuda 21 tahun ini lalai karena mengemudikan angkot berwarna merah itu secara ugal-ugalan. Saat itu, tersangka dalam mengendarai kendaraannya tersebut sudah dipengaruhi minuman keras. Akibat kelalaiannya menyebabkan angkot terbalik dan dua penumpang menderita luka berat.
“Kami kenakan sopir angkot dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka sudah kami amankan di rumah tahanan Polres Ambon,” kata Kaisupy kepada Kabar Timur, Jumat (2/8).
Saat ini, tambah Kaisupy, penyidik sementara melengkapi berkas perkara tersangka. Jika telah dinyatakan lengkap, pihaknya akan menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
“Penyerahan berkas perkara tersangka akan dikirim jika sudah lengkap untuk diteliti jaksa,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang terluka setelah mobil angkutan kota (angkot) jurusan Liliboi yang ditumpangi terbalik di ruas Jalan dr. Johanis Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Rabu (31/7). Dua diantaranya menderita luka patah di kaki dan pinggang.
Dua warga yang mengalami luka berat itu adalah Fandi Lena. Kaki kiri pria 22 tahun ini patah. Warga Desa Waai tersebut juga menderita luka robek di dagu, dan lecet di kedua kakinya. Sementara Rendi Rumsifa, warga Hattu, mengalami luka patah di pinggangnya. Keduanya sudah masuk rumah sakit.
Selain kedua penumpang, sopir angkot berpelat polisi DE 1576 MU ini juga mengalami luka ringan. Adalah Yarin Adrianus Loem. Lelaki 21 tahun yang diketahui mengemudikan mobil merah itu dalam kondisi mabuk, hanya menderita luka lecet pada kedua kakinya. Ia sudah diamankan polisi.
“Yang dua penumpang sudah dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku untuk mendapatkan penanganan medis,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan, kemarin.
Peristiwa yang terjadi tepat di depan Kampus Universitas Pattimura Ambon ini berawal ketika mobil naas itu bergerak dari Jembatan Merah Putih (JMP) hendak menuju Bundaran Patung Johanis Leimena.
Mobil berwarna merah itu melaju dengan kecepatan tinggi. Diduga dipengaruhi minuman keras, sopir angkot yang merupakan warga Desa Hattu ini tak mampu mengendalikan kemudi kendaraannya. Hasilnya, mobil yang dikemudikan oleng hingga terbalik 360 derajat.
“Pengemudi dipengaruhi miras (minuman keras) sehingga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan tersebut. Mobil oleng dan langsung terbalik hingga terseret kurang lebih 15 meter,” terangnya.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Satlantas Polres Ambon, kecelakaan lalu lintas secara tunggal ini diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi.
“Kasus ini sudah ditangani unit Laka Satlantas Polres Ambon. Pengemudi sudah diamankan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. (CR1)
Komentar