Dirut Poltek Diperingatkan Menristekdikti

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Surat dari Menteri Risetdikti RI ini sekaligus jadi indikasi kuat bobroknya pengelolaan Politeknik Negeri Ambon. Setelah diperiksa Komisi ASN Direktur Poltek Dedy Mairuhu dan Pembantu Direktur II Ventje Salhuteru langsung diperingatkan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) RI.

Keduanya diperintahkan mengembalikan jabatan Kasubag Keuangan Poltek Negeri Ambon kepada Elisabeth Watratan. Diberitakan sebelumnya, Elizabeth dinonjobkan secara sepihak tanpa kesalahan dan sanksi sebagaimana aturan ASN. 

“Ini suratnya dengan nomor T/437/M/KP.06.01/2019 23 Juli 2019,” ungkap sumber Kabar Timur di Poltek Negeri Ambon, Rabu kemarin.

Sementara perihal surat yang ditandatangani oleh Sekjen Pendidikan Tinggi Ainun Naim atas nama Menteri Ristekdikti RI itu terkait tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi Komisi ASN. Yakni rekomendasi atas pengaduan pelaksanaan sistem merit terhadap saudari Elisabeth Watratan SSos, dengan sanksi pemberhentian dari jabatan kepala sub bagian keuangan di lingkup Politeknik Negeri Ambon. 

“Agar segera tindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN. Yaitu mengembalikan posisi Sdri Elisabeth Watratan kepada jabatan semula dengan penuh tanggungjawab,” tulis Ainun Naim.

Menyikapi adanya surat yang ditujukan oleh Mentri Risetdikti RI kepada Direktur dan Pudir II Poltek Negeri Ambon itu, pengamat pendidikan tinggi Herman Syamiloy menilai kepemimpinan  Politeknik Negeri Ambon sudah saatnya dievaluasi. 

Dia menyarankan senat Politeknik tersebut segera mengambil langkah. Amburadulnya mekanisme  kepemimpinan Poltek juga terlihat dari ditunjuknya pejabat melalui tarik undian.

“Senat sudah saatnya mengusulkan penggantian direktur Politeknik dan para pembantunya karena tidak memahami aturan. Ini sangat berbahaya,” tandas Syamiloy.

Menurutnya, rekomendasi Komisi ASN disusul dengan surat Menristekdikti RI itu menjadi indikator bobroknya kepemimpinan poltek negeri tersebut. Sebab jabatan kasubag di sebuah organisasi milik pemerintah merupakan jabatan struktural yang diatur oleh UU ASN. 

Pemberhentian atau pencopotan dari jabatan struktural, kata Syamiloy, tidak bisa sepihak dan seenaknya. Ada aturan, apalagi yang dicopot tidak punya kesalahan apa-apa. “Ini khan hanya karena unsur suka dan tidak suka. Kita berharap surat Menristekdikti itu juga diikuti dengan sanksi terhadap Direktur dan Pembantu Direktur II itu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, akibat mencopot bawahan tanpa melalui prosedur, dua pucuk pimpinan Politeknik Negeri Ambon terancam sanksi copot, jika rekomendasi Komisi ASN dikabulkan Kementerian Risetdikti. 

Direktur Dedy Mairuhu dan Pembantu Direktur (Pudir) II Ventje Salhuteru menjalani pemeriksaan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (8/7) lalu.

Pemeriksaan itu ditengarai akibat kesalahan pimpinan Poltek Negeri Ambon tersebut karena dua hal. Pertama, pengangkatan Ventje selaku Pudir II melalui mekanisme tarik undian, dan pencopotan jabatan Kasubag Keuangan, Elisabeth Watratan diganti dengan kerabat dekat Pudir II. Kedua hal itu bertentangan dengan undang-undang ASN.

Menurut informasi, jabatan Kasubag Keuangan dicopot dari Elisabeth Watratan tanpa diawali surat teguran untuk diberikan pembinaan sesuai aturan ASN. Mirisnya lagi jabatan Elisabeth dicopot tanpa sepengetahuan atasannya, Kabag Keuangan.

Informasi yang diperoleh Kabar Timur, pencopotan jabatan kasubag keuangan dari Elisabeth tidak lepas dari adanya kubu-kubuan di internal Poltek Negeri Ambon antara kubu Dedy Mairuhu Cs dengan kubu mantan Direktur Jhon Elwarin yang dikudeta melalui pemilihan senat yang kontroversi. 

Diduga pencopotan yang melanggar prosedur sehingga KASN turun tangan itu untuk “mengamankan” sejumlah kasus dugaan penyelewengan keuangan. Dugaan itu ingin ditutup-tutupi, sehingga Elisabeth Watratan dicopot dari Kasubag Keuangan dan diganti dengan kerabat dekat Pudir II Poltek Ventje Salhuteru. (KTA)

Komentar

Loading...