Penyebar Hoax Kapolda Ditangkap

Ist

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pemilik akun Lipren’t Ode Filla ditangkap. Pelaku dibekuk di Parigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (27/7).

Pemilik akun tersebut menuduh Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa sebagai mafia tanah di laman facebook-nya.

Berhasil dibekuk, pelaku yang biasa dipanggil Lipren ini digelandang ke Kota Ambon, Minggu (28/7) pagi.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengungkapkan, Lipren ditangkap berdasarkan 4 laporan kriminal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Ia diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Teknologi (ITE).

Dari empat kasus serupa yang dilaporkan, di dalamnya termasuk dilaporkan Pembantu Rektor 3 Universitas Pattimura dan perkara terakhir yaitu menghina dan mencemarkan nama baik Kapolda Maluku.

Pelaku nama lengkap Lipren Ode ini menetap di Batu Merah, Kota Ambon. Dia diringkus Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Tim ini dipimpin Kompol Marcus Tahya. Saat proses penangkapan, tim Ditreskrimsus dibantu Satuan Tugas (Satgas) TPPO Bareskrim Polri yang dipimpin Kepala Satgas AKBP Hafidh Susilo Herlambang.

“Saat ditangkap, yang bersangkutan (Lipren) dititip di Bareskrim Polri. Dan tadi pagi (kemarin) sudah tiba di Kota Ambon,” kata Roem melalui telepon genggamnya kepada Kabar Timur, kemarin.

Untuk diketahui, pasca eksekusi lahan UD Amin pada 17 Juli 2019, tudingan miring ditujukan ke Kapolda di sosial media. Akun Facebook bernama Lipren’t Ode Filla itu menyebut mantan Kakorlantas Polri ini sebagai mafia tanah.

Tuduhan itu viral di jagad maya. Lipren bukannya menghilang pasca postingan yang berisi unsur hoax itu, dia malah dikabarkan menggelar demonstrasi di Mabes Polri di Jakarta setelah cuitannya terpampang di laman facebooknya.

Postingan yang menyudutkan itu belum direspon jenderal bintang dua tersebut, apakah memproses hukum atau tidak pemilik akun FB bernama Lipren’t Ode Filla.

“Selaku korban di sini kan Pak Kapolda. Nanti kita lihat. Yang jelasnya proses hukum yang berlangsung selama ini di sini (Polda) kita tidak pernah main-main,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Moh. Roem Ohoirat, Jumat (26/7).

Di hadapan wartawan, Roem mengklarifikasi tudingan Lipren’t Ode Filla yang dialamatkan kepada pimpinannya itu. Kata Roem, tudingan tersebut sama sekali tidak benar. “Yang disampaikan pada akun FB Lipren’t Ode Filla bermuatan unsur menghina dan mencemarkan nama baik. Tidak disertai dengan bukti, data atau fakta hukum,” tandas Roem.

Roem memperlihatkan kopian screenshot postingan  Lipren’t Ode Filla. Tampak dua foto close up Kapolda diletakkan di dalam kotak dengan latar kuning, sementara di bagian atas tertulis Gerakan Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia. Sedang di dalam kotak status tertulis “Mari perjuangkan sampai bapak Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa sampai dicopot. Periksa kapolda karena mafia tanah adat Dati Tomalehu di Batumerah #copotkapoldamaluku#.

Padahal menurut Roem, Kapolda tidak tahu menahu siapa saja para pihak yang terlibat di lahan objek sengketa. Hingga eksekusi lahan tersebut selesai, pimpinannya itu bahkan tidak mengenal satu per satu para pihak yang bersengketa.

Sementara proses eksekusi dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Ambon, ditandatangani Panitera PN Ambon atas nama La Jamal tertanggal 12 Juli 2019. Perihal surat itu adalah soal pemberitahuan eksekusi riil lanjutan dan permohonan bantuan petugas keamanan, ditujukan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Dan permintaan pengawalan petugas itu juga dilampiri putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) RI. Berupa putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 305 PK/2016 antara Nurdin Fatah melawan Marthen Hentiana ditandatangani Panitera MA, Primharyadi SH.MH.

“Dan perlu dijelaskan dalam perkara sengketa lahan yang dia (Lipren’t) kicaukan di akun FB-nya, bapak Kapolda bukan berada dalam posisi atau merupakan bagian dari salah satu pihak tersebut,” kata mantan Kapolres Aru dan Kapolres Malra itu.

Perwira polisi dengan tiga melati di pundak itu mengaku, Royke Lumowa sejak menjabat dikenal di jajaran Polda Maluku sebagai pimpinan yang sangat tegas terhadap kasus pelanggaran hukum yang dilakukan anak buah. “Selama 9 bulan menjabat, sudah 9 orang anggota yang dipecat, dan puluhan lainnya sementara dalam proses (pemecatan). Jadi tidak mungkin beliau berbuat hal-hal seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Terkait Lipren’t Ode Filla, lanjut juru bicara Polda Maluku ini, sebelumnya pernah diadukan ke Polres Ambon terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Namun ketika dipanggil untuk diambil keterangan yang bersangkutan belum pernah memenuhi penggilan penyidik. Bahkan pemanggilan terhambat lantaran Lipren’t kerap berganti nomor telepon, juga alamat tempat tinggal. “Sudah pasti dicari gitu,” ujar Roem.

Tuduhan terhadap Kapolda Maluku Irjen Royke Lumowa ditanggapi netizen pasca Lipren’t Ode Filla mengajak warganet berjuang agar Lumowa dicopot dari jabatan. Di akun facebooknya pada Kamis (25/7) dipasang  tagar #CopotKapoldaMaluku#.

Bahkan postingannya ditautkan dengan delapan akun lain: Iwan Loksbar, Panji, Fardan Umasugi, Salihin Kilian Shali, Gurium Alkamar Ade Martia Marti, Ilussi Rion Adi, Ali Fanser Marasabessy dan Didin Ahmad Mahu.

Di statusnya, Lipren’t Ode Filla menambahkan surat pemberitahuan ke Kapolri akan dilakukannya aksi “Mafia Tanah Jilid II besoknya, Jumat (26/7) dengan koordinator lapangan atas nama Ihki M.

Postingan tersebut sempat disahuti netizen pemilik akun Tini Danke, yang bertanya “Knp ini. Kpn kejadian nya” disusul pertanyaan berikut tanggal 26 juli,” mau bikin apa”. namun kedua pertanyan tersebut tidak dijawab oleh Lipren’t Ode Filla. (CR1)

Komentar

Loading...