KABARTIMURNEWS.COM, Tiga terdakwa perkara narkotika dan obat-obatan terlarang dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Awaludin.
Ketiga terdakwa tersebut adalah; Achmad Mirzah Malaka, Claudia Lydia Stevanus dan Wanli Yogi Akse alias Wanli.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Awaludin, di Ambon, Rabu (24/7).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Philip Panggalila sebagai hakim anggota.
Ketiga terdakwa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, memiliki dan menguasai narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatan mereka dan berlaku sopan selama persidangan.



























