Tiga Terdakwa Narkoba Dituntut Enam Tahun
KABARTIMURNEWS.COM, Tiga terdakwa perkara narkotika dan obat-obatan terlarang dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Awaludin.
Ketiga terdakwa tersebut adalah; Achmad Mirzah Malaka, Claudia Lydia Stevanus dan Wanli Yogi Akse alias Wanli.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Awaludin, di Ambon, Rabu (24/7).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Philip Panggalila sebagai hakim anggota.
Ketiga terdakwa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, memiliki dan menguasai narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatan mereka dan berlaku sopan selama persidangan.
Tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan tiga terdakwa terjadi pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 WIT di jalan D.I Panjaitan Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Awalnya anggota Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan bahwa telah terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dengan ciri-ciri tinggi dan kulit sawo matang.
Kemudian sekitar pukul 18:00 WIT polisi melakukan pemantauan dan menemukan terdakwa Claudia Lydia Stevanus dengan menggunakan sepeda motor melintasi lorong Gereja Maranata.
Selanjutnya di Lorong Tosiba, Kecamatan Sirimau terdakwa dihentikan oleh anggota polisi Dirnarkoba Polda Maluku dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku sedang membawa satu paket ganja yang didapat dari terdakwa Wanli Yogi.
Mendengar pengakuan terdakwa, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa Wanli Yogi dan Wanli mengaku membeli narkoba dari terdakwa Achmad Mirzah Malaka dengan harga Rp 1 juta.
Keesokan harinya, anggota Ditresnarkoba menangkap terdakwa Achmad Mirzah Malaka.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa. (AN/KT)
Komentar