Kapolres Aru Bungkam Soal Korupsi DAK Afirmasi

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kapolres Kepulauan Aru AKBP Adolf Bormasa, hanya terdiam setelah membaca pesan Whatsapp terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana DAK Afirmasi tahun 2018.

Di hari yang sama Rabu (24/7), Kabar Timur menyambangi Markas Polres Kepulauan Aru di Kota Dobo. Tujuannya untuk membuktikan apa benar perkara yang diduga melibatkan Bupati Aru tersebut sedang ditangani pihaknya atau tidak.

Di Markas Polres Aru, Kabar Timur melapor di Pos penjagaan sekira pukul 11.00 WIT. Terdapat 3 orang anggota Polres Aru. Mereka mengaku jika komandannya itu sedang berangkat menjalankan tugas di Ambon.

Kabar Timur lalu menanyakan keberadaan Kasat Reskrim Polres Aru. Sebab, kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp15 miliar lebih itu, kabarnya ditangani penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Aru.

Satu dari tiga anggota yang memakai pakaian preman itu kemudian mengaku Kasat Reskrim baru tiba. Mereka mempersilahkan Kabar Timur untuk langsung bertanya di ruang penyidikan.

Sebelum menuju ruang Kasat Reskrim, Kabar Timur terlebih dahulu ingin menemui Wakil Kepala Polres Aru. Saya melapor ke bagian Keu. Terdapat tiga anggota. Salah satunya perwira berpangkat Ipda. Oleh perwira itu meminta mengecek komandannya tersebut. Saat pintu ruangan Wakapolres diketuk dan dibuka, ternyata terkunci.

“Bapak sedang keluar,” kata anggota berpangkat Bripda itu kepada Kabar Timur.

Tak berhasil menemui Wakapolres, Kabar Timur lalu menuju ruang Satreskrim. Terdapat tiga orang penyidik berpakaian preman. “Oh komandan baru tiba. Besok aja baru datang,” kata satu dari tiga anggota tersebut.

Sebelum meninggalkan Markas Polres Aru, Kabar Timur menghubungi Kapolres yang diketahui berada di luar daerah. “Saya masih rapat,” kata Kapolres singkat sambil menutup sambungan teleponnya.

Sekitar pukul 14.29 WIT, Kabar Timur melayangkan pesan berisi penanganan kasus tersebut. “Siang komandan. Maaf sdh mengganggu wkt bapak. Pak bt skrng ada di Dobo. Tadi bt ke pa pung kantor tapi katanya komandan masih berangkat. Pa bt dapa info kalau pa dong ada lidik kasus dugaan korupsi dana DAK Afirmasi tahun 2018. Apa benar pak. Hormat.”

Pesan tersebut telah dibaca. Ini diketahui dari centang berubah berwarna biru. Hingga malam pukul 19.14 WIT, Kabar Timur kembali melayangkan pesan “Malam komandan. Bt bisa telepon par tanya kasus dugaan Korupsi DAK Afirmasi tahun 2018? Hormat.”

Kedua pesan itu sudah terbaca, namun hingga pukul 21.00 WIT, pesan yang dilayangkan Kabar Timur tidak direspon. Belum diketahui pasti alasannya sehingga Kapolres enggan membalas atau berkomentar soal kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku yang dihubungi Kabar Timur pukul 19.18 WIT membenarkan jika Kapolres Aru sedang berada di Ambon. Ia juga mengaku belum mengetahui penanganan kasus tersebut. “Nanti saya konfirmasi beliau,” tandasnya.

Dihari itu, Kabar Timur juga menemui Kepala Dinas Perhubungan merangkap Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Sayangnya, beliau tidak berada di tempat. “Pak kadis lagi berangkat. Rencananya hari ini kembali. Besok mungkin bisa ketemu,” kata salah satu staf kantor Dinas Perhubungan.

Dia menambahkan, yang ada hanyalah sekretaris. Kabar Timur meminta ijin untuk ketemu. Dalam pertemuan di dalam ruangan sekretaris yang diketahui bernama Eduard, mengaku DAK Afirmasi tahun 2018 yang dialihkan merupakan kewenangan daerah. “Tapi saya tidak punya kewenangan untuk memberikan komentar,” pungkasnya.

Ketua DPRD yang kabarnya mengetahui kasus dugaan korupsi tersebut, juga tidak berada di tempat. “Beliau tidak ada. Tapi ruangannya bukan disini, tapi didepan,” tambah salah satu pegawai kepada Kabar Timur.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Kepulauan Aru kabarnya sedang mengusut kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun 2018 sebesar Rp15.594.000.000. Anggaran belasan miliar yang sesuai rencana membangun sejumlah infastruktur, gawenya Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru, ini tiba-tiba dialihfungsikan, diduga atas permintaan Bupati Aru.

Sesuai rencana, anggaran itu untuk pembangunan dermaga pelabuhan rakyat di Desa Jerol, pembangunan tambatan perahu Desa Jabulenga, pembangunan tambatan perahu Desa Warloy dan pembangunan tambatan perahu Desa Langhalau.

Empat pembangunan jembatan di wilayah itu memakan anggaran sebesar Rp13.064.300.000. Kemudian ditambah dengan pengadaan 3 unit mobil sebesar Rp1.750.000.000 di Desa Longgar, Meror dan Wokam. Sementara anggaran penunjang lainnya sebesar Rp779.700.000.

Ditengah perjalanan kemudian, anggaran tersebut diambil alih oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Aru. Anggaran itu dialihkan untuk proyek jalan lingkar Pulau Wamar. Padahal, lelang untuk dermaga di Desa Jerol Kecamatan Aru Selatan, sudah berjalan.

“Dengan demikian telah terjadi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp600 juta,” kata sumber kepada Kabar Timur, kemarin. Dia menambahkan, untuk pembangunan jalan lingkar Pulau Wamar yang merupakan lokasi tempat wisata ini hanya menghabiskan anggaran sebesar kurang lebih Rp13 miliar.

“Lalu anggaran sisanya kemana. Diduga telah dibagi-bagi dalam bentuk fee,” kata sumber menduga. Peralihan anggaran itu, lanjut dia sesuai permintaan Bupati kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 4 Januari 2018. Sebab, alasannya, anggaran infastruktur jalan di Aru minim.

“Kan harus tunggu APBD perubahan dulu baru bisa dialihkan. Tapi ini langsung dialihkan untuk PU, tanpa ada perubahan APBD,” jelasnya. Sumber yang enggan menggunakan namanya ini mengaku kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah ditangani penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru.

“Nanti cek saja di polisi. Infonya akan dilakukan gelar perkara. Beberapa saksi sudah diperiksa termasuk dari anggota DPRD. Mudah-mudahan Polres Aru bisa menuntaskan kasus ini,” harapnya. (CR1)

Komentar

Loading...