Pengadilan Vonis Pemilik Sah Lahan Feri Liang

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sengketa panjang siapa pemilik sah lahan dermaga feri Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah akhirnya sampai pada vonis hakim.
Pengadilan Negeri Ambon dalam sidang dengan agenda putusan, Jumat, kemarin menyatakan lahan yang di dalamnya terdapat fasilitas transportasi vital yang menghubungkan pulau Ambon dan Seram itu merupakan milik sah Thalib Lessy dan ahli warisnya.
Saat membacakan amar putusannya, Hakim ketua AR Didi Ismiyatun menyatakan, berdasarkan alat bukti baik alat bukti surat maupun keterangan saksi. “Maka majelis hakim berkeyakinan bahwa objek sengketa yakni lokasi pelabuhan Feri Hunimua di Desa Liang dan lokasi wisata pantai Liang, adalah sah milik Thalib Lessy dan ahli warisnya,” kata Didi Ismiatun sesaat sebelum melakukan ketok palu.
Sekadar tahu saja, perkara gugatan perdata dengan register di PN Ambon nomor 240 ini, Abdul Rahman Lessinusa dkk merupakan penggugat. Dan selaku tergugat adalah Salma Lessy dkk yang merupakan ahhli waris Thalib Lessy.
Usai persidangan kuasa hukum Thalib Lessi dan ahli warisnya menyatakan. Dengan vonis tersebut meski masih di pengadilan tingkat pertama, maka kedua objek sengketa tersebut adalah sah milik Thalib Lessi dan ahli warisnya.
Diakui Wenly, kedua objek sengketa itu sebetulnya telah punya status hukum tetap bahkan di tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI. Seperti tertuang dalam putusan nomor 9 tahun 1982 dan putusan nomor 377 tahun 1982. Yang mana pihak Thalib Lessi dan atau ahli warisnya adalah pemilik sah dari kedua objek sengketa. Namun kemudian kepemilikan mereka digugat kembali oleh ahli waris dari Kumbang Bayani Lesinussa. Padahal para penggugat ini sama sekali tidak memiliki keterikatan apapun dengan ahli waris dari Kumbang Bayani.
Dijelaskan, sesuai fakta persidangan kedua objek yang disengketakan dan dimenangkan oleh ahli waris dari Thalib Lessi memiliki luas yang berbeda beda. Dimana luas untuk lahan pelabuhan feri Hunimua sekira 4.6 hektar lebih dan luas lahan pantai wisata Liang dengan 8 hektar lebih.
Menurutnya, dalil penggugat kalau kedua objek sengketa terletak pada dusun dati Amaheru telah ditolak oleh majelis hakim. Majelis hakim memutuskan kedua lokasi terletak pada dati Hunimua.
“Dengan ditolaknya dalil penggugat, maka majelis hakim berkeyakinan objek sengketa berada pada dati Hunimua, sehingga sah milik Thalib Lessi dan ahli warisnya,” pungkas Wenly Tuaputtimain. (KTA)
Komentar