Tidak Ikut Latsar, CPNS Bisa Diberhentikan

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kepala Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Maluku, Syuryadi Sabirin menegaskan, CPNS bisa dicabut statusnya atau diberhentikan bila tidak mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar).

Penegasan ini, disampaikan, kepada wartawan, di Ambon, Selasa, kemarin, dengan merujuk surat Menteri PANRB Nomor: B.500/M.SM.01.00/2019 tertanggal 30 April 2019 bersifat segera, yang diterima pihaknya.

Mengutip surat Menpan-RB ditegaskan, CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, serta sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat menjadi PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS awal bulan berikutnya terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar.

Bagi CPNS yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, menurut Menteri PANRB, akan berlaku ketentuan baru.

Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan instansi, antara lain karena tidak tersedia anggaran, yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan tugas, diberikan tugas khusus. Kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan prajabatan pada kesempatan pertama dan dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.

Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan CPNS yang bersangkutan maka terhadap CPNS tersebut harus diberhentikan dengan hormat.

Maka dari itu, kata dia, CPNS wajib ikuti Latsar. “Sesuai peraturan menteri yang baru, CPNS 2018 hanya diberikan waktu 1 tahun untuk bisa mengikuti Pelatihan Dasar. Jika dalam 1 tahun mereka tidak ikut pelatihan dasar, hak sebagai CPNS akan dicabut,”ujarnya.

Permintaan Menteri-PANRB itu mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Pasal 351 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang diundangkan 7 April 2017.

“Jadi bagi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang terdapat di PP tersebut, dapat diberhentikan sebagai CPNS,”sambungnya. Dijelaskannya, ada beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 34.

Sesuai PP yang baru ini, kata dia, CPNS 2018 hanya diberikan waktu 1 tahun untuk bisa mengikuti Latsar. Latsar (pelatihan dasar) CPNS tahun ini beda dari biasanya. “Tahun ini peserta hanya diberikan waktu 1 bulan untuk off kampus. Kalau tahun sebelumnya biasanya off kampus 3 bulan, tapi sesuai peraturan baru off kampus 1 bulan, on kampus 18 hari,”terangnya.

Di BPSDM, kata Sabirin, peserta yang merupakan CPNS belajar tentang rancangan aktualisasi yang dipraktekan selama off kampus. “Jadi setelah off kampus peserta harus masuk ulang mempertanggungjawabkan rancangan aktualisasi yang telah di lakukan selama sebulan di daerah masing-masing. Selain itu, selama 18 hari on kampus pun peserta dibekali materi bela Negara, sebagai dasar yg kuat bagi peserta,”tandasnya. (RUZ)

Komentar

Loading...