Sekretaris TKBM Ambon Dipolisikan

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Resah terhadap pengelolaan koperasi yang tidak transparan oleh pengurusnya, buruh koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso Ambon melapor ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Dalang” penggelapan diduga Sekretaris I Koperasi TKBM Machale Suatrean yang konon kebagian duit senilai Rp 3 miliar lebih.

Machale diduga mengendalikan setiap bendahara yang ditunjuk dan mengontrol administrasi koperasi TKBM Yos Sudarso sejak tahun 2011-2018. Dalam kurun waktu tersebut para buruh menduga uang yang digelapkan Machale dan kroni-kroni sesama pengurus, telah menembus angka puluhan miliar rupiah.

Dalam Rapat Akhir Tahun (RAT) Juni lalu, para mandor dan pengawas mengambil langkah walk out. Salah satunya disebabkan duit koperasi senilai Rp 3 miliar, tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Machale.

RAT akhirnya diminta tunda satu minggu berikutnya, namun tetap saja tak ada kejelasan. Bukan saja soal duit yang sudah dianggap sebagai hutang Machale itu, soal pembagian sisa hasil usaha (SHU) senilai Rp 4 juta untuk setiap buruh juga ditolak.

Menurut, kaum buruh, seharusnya nilai SHU dapat mencapai Rp 8-9 juta untuk setiap buruh yang tercatat sebagai anggota Koperasi TKBM Yos Sudarso.

“Artinya rapat akhir tahun telah gagal. Hutang sekretaris I saja tidak jelas, apalagi pengurus yang lain. Pembagian SHU juga kecil begitu, makanya katorang lapor ke polisi,” ujar salah satu perwakilan buruh yang tak ingin namanya dikorankan, Minggu (14/7).

Kuasa Hukum buruh TKBM Yos Sudarso, Bernardus Kelpitna SH dan Patti Suath SH kepada Kabar Timur mengakui adanya laporan empat perwakilan buruh TKBM ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Ini suratnya, beberapa mandor pengawas sudah dimintai keterangan,” akui Bernardus Kelpitna dikonfirmasi terpisah.

Bernardus menolak menyebutkan satu per satu pengurus koperasi TKBM Yos Sudarso yang dilaporkan. Dia hanya menunjukkan bukti laporan polisi (LP) nomor SP2HP/153/2018/ Ditreskrimsus Polda Maluku. LP tersebut ditandatangani Komisaris Polisi William Tanasale.

“Dari perhitungan sementara uang yang diduga digelapkan sudah tembus angka Rp 21 miliar. Itu baru beberapa pos item saja. Ini dugaan kejahatan penipuan dan penggelapan terbesar yang pernah terjadi di seluruh koperasi TKBM yang ada di Indonesia” beber Bernardus.

Sebut saja, pos Pengembalian Hak Angggota, tahun 2011 dengan Bendahara berinisial O. Yang bersangkutan menyebabkan uang koperasi tekor senilai Rp 668.389.476. Di tahun 2012-2016, bendahara berinisial RO menyebabkan tekor anggaran dengan nilai fantastis sebesar Rp 5.466.952-800. Tahun 2017-2018 bendahara baru, inisial AL, tekor uang kembali terulang dari pos Hak Pengembalian Anggota dengan nilai tak kalah fantastis sebesar Rp 2.326.287.000.

Sedang dari pos Dana Cadangan, berdasarkan data tahun 2011-2018 yang dikantongi pihaknya, tekor dana milik para anggota koperasi yang notabene kaum buruh itu, sebut Bernardus Kelpitna, mencapai Rp 6.432.064.506.

Atas laporan yang disampaikan pihak kuasa hukum buruh tersebut, Machale Suatrean mengaku dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Maluku. “Berapa pertanyaan, beta lupa, tapi intinya semua yang beta sampaikan berdasarkan apa yang beta tahu. Silahkan lapor, tapi perlu mereka yang lapor itu tahu, yang mereka sampaikan itu tidak benar. Karena sudah ada hasil audit dari Dinas Koperasi terkait dengan TKBM Yos Sudarso. Jadi sebetulnya tidak ada masalah,” urai Machale. (KTA)

Komentar

Loading...