KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Gubernur Maluku Murad Ismail mengingatkan pemerintah kabupaten/kota menggunakan APBD untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat di masing-masing daerah.
“Perumusan hingga pemanfaatan APBD masing-masing daerah harus berorientasi terhadap upaya pemenuhan kepentingan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan,” kata gubernur pada pembukaan sosialisasi Permendagri 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2020, di Ambon, Rabu (10/7).
Dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten III Pengembangan Ekonomi, Investasi, Keuangan dan Administrasi Pembangunan, Zulkifli Anwar, Gubernur mengatakan, APBD merupakan instrumen penting menggerakkan perekonomian daerah dan nasional, sehingga perlu diselaraskan dengan arah dan kebijakan pembangunan nasional.
Menurutnya, kebijakan pembangunan yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) provinsi maupun kabupaten/kota perlu disinkronisasi dengan prioritas pembangunan nasional.
Dalam penyusunan APBD, Gubernur meminta pemkab dan pemkot untuk memperhatikan desentralisasi pengelolaan keuangan daerah yang merupakan amanah reformasi bidang otonomi daerah guna mewujudkan pengelolaan yang transparan, akuntabilitas dan partisipatif.
Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya, harus dimaksimalkan dengan berorientasi kepada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.



























