Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba di Maluku 1,59 Persen

M. Aris Purnomo

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Maluku sebesar 1,59 persen atau setara dengan 19.573 orang yang terpapar narkoba, menjadikan daerah tersebut berada pada urutan ke 24 dari 34 provinsi di Indonesia.

"Penelitian tentang narkoba di Indonesia menunjukkan bahwa kita di Maluku adalah sebesar 1,59 persen atau setara dengan ada 19.573 orang yang telah terpapar narkoba," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Brigjen Pol. M. Aris Purnomo di Ambon, Selasa (9/7).

Data tersebut, kata dia, merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia pada 2017 mengenai prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Aris tidak merinci dengan pasti apakah jumlah tersebut mengalami penurunan atau kenaikan sejak beberapa tahun terakhir, tapi menurut dia, prevalensi penyalahgunaan narkoba di Maluku dominan berada pada rentang usia remaja dan pemuda.

Sedangkan dari jenisnya, marijuana atau ganja berada pada urutan pertama daftar obat terlarang yang paling sering digunakan karena harganya yang lebih murah dibandingkan dengan narkoba jenis lainnya, kemudian metamfetamina atau lebih dikenal dengan sabu-sabu.

"Kita menempati posisi ke-24 dari 34 provinsi. Prevalensi penyalahgunaan narkoba di Maluku terbanyak berada pada rentang usia antara pelajar dan mahasiswa. Selain ganja dan sabu, sekarang ini lem juga menjadi ancaman," ucapnya.

Kendati prevalensi penyalahgunaan narkoba di Maluku hanya 1,59 persen, Aris mengatakan perang melawan narkoba tetap gencar dilakukan, sebagaimana telah diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Perpres Nomor 6 tahun 2018 tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Karena itu, sepanjang tahun 2018, BNNP Maluku sebut Aris, melakukan sejumlah kegiatan terkait P4GN, di antaranya adalah tes urine dan sosialisasi bahaya narkoba kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) termasuk TNI/Polri dan membuat regulasi tentang P4GN di kementerian lembaga dan pemerintah.

Selain itu, mereka juga bekerjasama dengan rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas), guna mencegah peredaran narkoba di balik jeruji besi, kemudian mengunjungi Desa Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, di mana seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) di sana telah menjadi pelopor relawan anti narkoba di kawasan tersebut.

"Harapan kita ke depan bisa menempati urutan paling bawah, tidak bisa kita bersantai-santai. Diharapkan kepada seluruh stakeholder dan seluruh masyarakat bisa bersinergi dan Bersatu padu dalam rangka menciptakan generasi muda yang bebas narkoba," ujarnya. (AN/KT)

Komentar

Loading...