Petugas Gadungan SSI Dituntut Tiga Tahun
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Petugas gadungan jasa pengisian uang di mesin anjungan tunai mandiri yang mengaku dari PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI), Ricky Heryanto Tomasoa dituntut tiga tahun penjara. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan divonis tiga tahun penjara," kata jaksa penuntut umum, Hendrik Sikteubun di Ambon, Rabu (10/7).
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Ronny Felix Wuisan didampingi Esau Yarisetou dan Syamsudin La Hasan selaku hakim anggota.
Hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena telah menimbulkan kerugian terhadap korban dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Terdakwa sudah enam kali melakukan aksinya sejak Januari hingga Maret 2019 hingga tertangkap saat melakukan aksinya di mesin ATM salah satu bank di kawasan Tanah Lapang Kecil Ambon.
Untuk menipu calon korban yang hendak menarik uang di mesin ATM, terdakwa menyamar sebagai petugas jasa pengisian uang ATM dan sebuah perusahaan pendor dan dia selalu menghafal nomor PIN nasabah yang diketik saat mengambil uang di mesin.
Namun dari serangkaian aksi yang dilakukan sejak Januari 2019, terdakwa mengaku hanya dua kali menggasak uang nasabah sebesar Rp4.650.000, sedangkan beberapa kali gagal karena keburu dilaporkan korban ke bank untuk pemblokiran.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah masuk ke dalam ruang ATM dan mengaku sebagai petugas SSI yang diberikan kewenangan oleh BNI mengelola ATM lalu menawarkan diri membantu korban untuk pengambilan uang.
Seperti yang dialami Ivone Siska Noya, sebelum korban memasukan kartu pada mesin ATM, RHT mengatakan mesinnya sedang mengalami gangguan namun pelaku dapat membantu.
Selanjutnya terdakwa mendekati dan mengambil kartu ATM milik Ivone lalu berpura-pura memasukan kartu ke dalam mesim ATM, padahal kartu tersebut disembunyikan pada kantong celananya.
Kemudian dia menekan tombol enter pada mesin ATM maka muncul pada layar tulisan tarikan non tunai di sebelah kanan layar, lalu terdakwa menekan lagi tombol non tunai tersebut dan muncul tulisan yang dibawahnya muncul garis putus-putus.
Selanjutnya dia mengatakan kepada korban bahwa sekarang korban boleh mengetik nomor PIN pada garis putus putus tersebut, dan saat itulah pelaku menghafal angka atau nomor PIN milik korban.
Sebelum pergi meninggalkan korban, pelaku mengatakan bahwa korban tinggal menekan nominal jumlah uang yang mau diambil dan uangnya sudah bisa keluar.
Untuk tempat kejadian pertama dilakukan Ricky di ATM Bank Mandiri Telkomsel Talake, kecamatan Nusaniwe , kota Ambon. Dia melancarkan aksinya sebanyak empat kali, yaitu pada awal Januari 2019 dan berhasil memperoleh kartu ATM milik korban.
Namun pada saat mau mengambil uang di lokasi lain, ATM sudah di blok sehingga tidak dapat melakukan penarikan. Pada Jumat (18/1) 2019 sekitar pukul 13:50 WIT, terdakwa berhasil mendapatkan ATM milik korban Ivone dan dia melakukan pengambilan uang dengan menggunakan ATM milik korban di ATM Bank Mandiri Syariah depan masjid raya Al Fatah Ambon sebesar Rp4.000.000 lalu kartu atm langsung dibuang.
Kemudian Senin, (4/3) 2019 sekitar pukul 20:00 WIT, dia berhasil peroleh kartu ATM milik korban lain dan berhasil mengambil uang sebesar Rp650.000. Terakhir pada Sabtu (9/3), sekitar pukul 10:00 WIT, pelaku tidak berhasil memperoleh kartu ATM dan akhirnya diamankan security Telkomsel yang sudah mencurigai aksinya.
Untuk TKP kedua ATM Bank BNI Air Salobar depan Gereja Hati Kudus, kecamatan Nusaniwe, kota Ambon, terdakwa melancarkan aksinya sebanyak dua kali yaitu pada pertengahan bulan Januari 2019.
Pada pertengahan Februari 2019 untuk hari dan tanggal sudah lupa, pelaku berhasil peroleh ATM milik korban lain namun pelaku tidak bisa melakukan pengambilan karena sudah terblokir.
TKP ke tiga di ATM BNI Kebun Cengkeh di depan SMP Negeri 14 Ambon, Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, kota Ambon, di mana pelaku satu kali melancarkan aksinya.
Untuk hari dan tanggal pelaku sudah lupa namun sekitar awal bulan Februari 2019 sekitar pukul 08:00 WIT, pelaku berhasil peroleh kartu ATM milik korban lain namun pelaku tidak dapat mengambil uang karena sudah terblokir.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan, sebab terdakwa sudah melakukan pembelaan lisan yang intinya meminta keringanan hukuman usai dituntut jaksa. (AN/KT)
Komentar