KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Salah satu bengkel yang berada di kawasan, Jalan Tulukabessy, di depan Taspen diduga membuang limbah bengkelnya berupa olih dan plastic ke laut. Informasi tersebut, diterima dari masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Kota Ambon.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Jannes Aponno, mengatakan, pihaknya bersama dinas terkait baik itu Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Satpol-PP Kota Ambon langsung ke lapangan mengecek ke lapangan.
“Kita sudah turun langsung saya punya staf kita sudah langsung ke TKP dan kita sudah koordinasi dengan pelaku usahanya memang izin formalnya seperti surat izin usaha perdaganan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDD), surat izin tempat usaha (SITU) tapi SITUnya itu mati,”sebut Aponno kepada wartawan lewat telepon genggamnya, Kamis (4/7).
Aponno mengatakan, soal penanganan limbah tersebut harus ditanyakan lebih jelas kepada DLHP Kota Ambon. Soal perizinannya ada pihaknya.”Saya bicara dari sisi tupoksi kalau menyangkut limbah langsung dengan pihak DLPH. Untuk itu, kita sudah tangani izinnya masih berlaku cuman izin industri itu yang baru sementara diproses,”katanya.



























