KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jangan dulu soal kajian geologi. Jaksa bisa masuk, bentuk tim investigasi selidiki perencanaan, dokumen kontraknya, apa pelaksanaannya sudah sesuai?
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku belum bergerak mengarahkan moncong mereka mengendus dugaan korupsi pada pembangunan auditorium IAIN Ambon senilai Rp 14 miliar yang dibiayai APBN Tahun 2017. Institusi ini berdalih masih menunggu hasil kajian tim geologi terkait robohnya tiga gedung, temasuk auditorium.
“Belum, pada prinsipnya kami menunggu hasil kajian itu, tim geologi,” ujar Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette dihubungi, Rabu kemarin.
Mengapa sampai hasil kajian geologi ditunggu pihaknya, Samy enggan menjelaskan. Dia juga mengaku, kalau tim jaksa belum dibentuk melakukan penyelidikan.
Tapi salah satu koordinator aksi Aliansi Mahasiswa Peduli IAIN Ambon Abd.Gani Rebrusun kepada Kabar Timur menyesalkan, sikap Kejati Maluku itu. “Kita kuatirkan, jangan sampai hasil kajian itu menyatakan akibat faktor alam, ada pergeseran tanah, maka selesai sudah masalah ini. Padahal tidak seperti itu,” katanya.
Menurut Gani panggilan akrabnya, fokus pihaknya, adalah meminta Kejati Maluku segera bentuk tim melakukan penyelidikan. Hasil kajian geologi, tidak bisa dibandingkan dengan dokumen lain yang lebih penting.



























