KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Water front city, proyek reklamasi pantai di Kabupaten Buru yang berbau korupsi itu akhirnya mengantarkan Sahran Umasugy, adik Bupati Buru ke kursi pesakitan. Belum diketahui pasal korupsi yang akan disangkakan oleh jaksa penuntut, yang pasti, kemarin, perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Bukan hanya Sahran, ikut digiring ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, tiga terdakwa lain. Masing-masing Memed Duwila orang dekat Sahran, kemudian PPK proyek tersebut Sri Julianti dan Ridwan Pattilouw, yang merupakan konsultan pengawasan proyek dimaksud.
“Perkara yang dilimpahkan tersebut untuk keempat terdakwa. Semuanya telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, oleh Kasidik Yeochen Almahdaly dan teman-teman pidsus tadi,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, kepada Kabar Timur, Senin (1/7) di ruang kerjanya.
Samy menjelaskan, dengan dilimpahkannya perkara ini, semakin memberi ruang bagi institusinya memproses perkara tipikor lainnya yang masih di tahap penyidikan. “Khan ini yang selalu ditanyakan kapan bergeser ke pengadilan? mestinya gerak cepat Kejati ini diapresiasi. Yang jelas, setiap perkara akan ditindaklanjuti,” tandas Samy.



























