Sahran Umasugy Cs Siap Diadili

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Water front city, proyek reklamasi pantai di Kabupaten Buru yang berbau korupsi itu akhirnya mengantarkan Sahran Umasugy, adik Bupati Buru ke kursi pesakitan. Belum diketahui pasal korupsi yang akan disangkakan oleh jaksa penuntut, yang pasti, kemarin, perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Bukan hanya Sahran, ikut digiring ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, tiga terdakwa lain. Masing-masing Memed Duwila orang dekat Sahran, kemudian PPK proyek tersebut Sri Julianti dan Ridwan Pattilouw, yang merupakan konsultan pengawasan proyek dimaksud.

“Perkara yang dilimpahkan tersebut untuk keempat terdakwa. Semuanya telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, oleh Kasidik Yeochen Almahdaly dan teman-teman pidsus tadi,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, kepada Kabar Timur, Senin (1/7) di ruang kerjanya.

Samy menjelaskan, dengan dilimpahkannya perkara ini, semakin memberi ruang bagi institusinya memproses perkara tipikor lainnya yang masih di tahap penyidikan. “Khan ini yang selalu ditanyakan kapan bergeser ke pengadilan? mestinya gerak cepat Kejati ini diapresiasi. Yang jelas, setiap perkara akan ditindaklanjuti,” tandas Samy.

Sahran Umasugy Cs terjerat perkara korupsi proyek reklamasi Pantai Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru. Kerugian negara sesuai hasil hitungan BPK RI mencapai Rp 6 miliar. Ironisnya, nilai tersebut nyaris sama dengan dana yang digelontorkan untuk proyek tersebut senilai Rp 5,9 miliar.

Ada dua tahap di proyek tersebut, tahap pertama tahun 2015 dan tahap kedua tahun 2016. Setelah ditetapkan selaku tersangka, April lalu, Sahran Cs yang ketika itu masih berstatus tersangka langsung digelandang ke tahanan.

Sahran, Memed, dan Ridwan diinapkan di Rutan Waiheru, sedang Sri Julianti, ditempatkan pada blok perempuan Lapas Kelas II Ambon, Negeri Lama, Kecamatan Baguala. Mereka meringkuk di sana sambil menanti berkas perkara masing-masing dituntaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan ke pengadilan.

Seperti apa pasal yang disangkakan ke mereka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum diketahui. Namun Kejati Maluku mengaku, dari kerugian keuangan negara Rp 6 miliar, Sahran dan kawan-kawan baru mengembalikan duit sebesar Rp 500 juta. (KTA)

Komentar

Loading...