KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Upaya pemerintah untuk menciptakan ruang sehat tanpa asap rokok terus disosialisasi. Bahkan Pemkot Ambon bersama DPRD Kota Ambon telah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR).
Namun berbeda di lapangan, gaung Perda KTR tidak menciutkan perusahaan rokok di Kota Ambon. Bahkan, seperti mengimbangi riuh Perda KTR, iklan rokok malah tersebar dimana-mana. Bahkan, ada yang sengaja dipasang berdampingan dengan sekolah.
“Yang jadi pertanyaan bisa kah Perda ini efektif. Kita bisa lihat sendiri sebaran iklan rokok seperti tidak dikendalikan pemerintah. Bahkan ada yang berdekatan dengan gedung sekolah. Pemkot dan DPRD harus menyiapkan item-item pendikung untuk pemberlakukan Perda ini,” ujar Zein Anwar salah satu warga Kota Ambon kepada Kabar Timur, Minggu (30/7).
Soal Perda KTR, banyak yang masih mempertanyakan penerapannya. Misalkan monitoring atau pangawasan. Kita tahu banyak warung-warung atau kios yang menjual rokok untuk anak-anak.
“Semua ini harus jelas, biar aturan yang dibuat tidak sia-sia,” minta Anwar.



























