Perda KTR Digodok Iklan Rokok Malah Bertebaran

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Upaya pemerintah untuk menciptakan ruang sehat tanpa asap rokok terus disosialisasi. Bahkan Pemkot Ambon bersama DPRD Kota Ambon telah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR).

Namun berbeda di lapangan, gaung Perda KTR tidak menciutkan perusahaan rokok di Kota Ambon. Bahkan, seperti mengimbangi riuh Perda KTR, iklan rokok malah tersebar dimana-mana. Bahkan, ada yang sengaja dipasang berdampingan dengan sekolah.

“Yang jadi pertanyaan bisa kah Perda ini efektif. Kita bisa lihat sendiri sebaran iklan rokok seperti tidak dikendalikan pemerintah. Bahkan ada yang berdekatan dengan gedung sekolah. Pemkot dan DPRD harus menyiapkan item-item pendikung untuk pemberlakukan Perda ini,” ujar Zein Anwar salah satu warga Kota Ambon kepada Kabar Timur, Minggu (30/7).

Soal Perda KTR, banyak yang masih mempertanyakan penerapannya. Misalkan monitoring atau pangawasan. Kita tahu banyak warung-warung atau kios yang menjual rokok untuk anak-anak.

“Semua ini harus jelas, biar aturan yang dibuat tidak sia-sia,” minta Anwar.

Sementara itu, Ketua Pansus Ini KTR Muriani Dominggus, mengatakan, Ranperda KTR tersebut sangat memiliki dampak positif yang baik bagi kesehatan di Kota Ambon, namun harus dipikirkan juga jalan keluar bagi para perokok yang ada.

"Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar, sebelum Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, maka kita juga harus memikirkan persoalannya, dimana pemerintah harus menyiapkan ruang khusus untuk perokok, agar proses penerapan KTR nantinya bisa berjalan optimal, " Jelasnya.

Kalau tidak, lanjut dia, jika Ranperda KTR yang nantinya jadi Perda itu diterapkan, maka pemerintah juga tidak bisa melarang jika ada yang merokok ditempat-tempat tertentu dimana yang telah diatur dalam KTR.

"Maka itu, kami tekankan agar kalau bisa disetiap tempat tempat yang telah ditetapkan merupakan kawasan tanpa rokok, harus ada ruang khusus untuk merokok. Agar, para perokok aktif juga tidak tertekan dan bisa merokok pada tempatnya, " Jelasnya.

Dia mengatakan, jika pemerintah melalui Perda melarang orang untuk merokok maka pemerintah harus menyediakan tempat untuk merokok."Agar disaat Perda ini resmi, masyarakat sudah tidak bertanya-tanya lagi, "jelasnya. (M5)

Komentar

Loading...