KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sekretariat DPRD Maluku mengakui dari 45 anggota legislatif masa bakti 2014-2019, kini tersisa 12 anggota dewan yang hingga saat ini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 33 anggota legislatif jadi tersisa 12 orang yang belum sempat memasukkan laporan mereka,” kata PLT Sekretaris DPRD stempat, Bodewin Wattimena di Ambon, Rabu.
Sehingga sekretariat tetap akan mendesak belasan anggota dewan yang belum melapor LHKPN untuk segera melakukannya.
“Umumnya yang belum melaporkan LHKPN ke KPK ini tidak terpilih lagi atau tidak mencalonkan diri pada pemilu 2019 sebagai caleg DPRD provinsi pada pemilu 2019,” ujarnya.