Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Polisi: Ketiga Pelaku Mencoblos Sisa Surat Suara

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Pulau Ambon dan Pp Lease telah melakukan penyerahan berkas perkara tiga orang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019 kepada Kejaksaan Negeri Ambon.

“Penyerahan berkas perkara ini dilakukan tim Gakumdu polres kepada kejaksaan berdasarkan Surat Kejari Ambon Nomor : B101/Q.1.10/ Eku.2/06/2019, tanggal 20 Juni 2019 karena sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Julkisno Kaisupuy di Ambon Sabtu kemarin.

Tiga tersangka yang diduga telah melakukan kasus dugaan tindak pidana pemilu serentak pada tanggal 17 April 2019 itu masing-masing berinisial MLFM, RH, serta ZZT.

Menurut dia, penyerahan berkas tersangka dan barang bukti oleh tim Gakumdu Polres Pulau Ambon dan Pp Lease ke Kejari setempat ini dilakukan secara inabsensia, artinya tanpa kehadiran para pelaku.

Yang menerima penyerahan berkas para tersangka adalah Jaksa Penuntut Umum Gakumdu, Chaterina Lesbata serta Inggrid Louhenapessy.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Sambut Ramadan, Maxim Ambon Manjakan Mitra Pengemudi dengan Sembako hingga Bonus Hari Raya

6 Maret 2026 - 14:25 WIT

Pemkot Ambon Angkut 1,5 Ton Sampah Dari “Trash Boom” di Sungai

24 Februari 2026 - 02:53 WIT

Perkuat Identitas Ambon City of Music, Pemkot Dorong Sanggar Seni Jadi Garda Terdepan Budaya

21 Februari 2026 - 01:48 WIT

Pemkot Ambon Sulap RTP Wainitu Jadi  UMKM

21 Februari 2026 - 01:41 WIT

Pemkot Ambon Langsung Eksekusi Keluhan Warga Melalui Program “Wajar”

21 Februari 2026 - 01:34 WIT

Trending di Amboina