KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon memberi peringatan keras kepada kepala sekolah dan guru maupun panitia yang melakukan pungutan liar (Pungli) saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP tahun ajaran 2019/2020, serta penerimaan laporan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Sallatalohy mengatakan, jika ketahuan sesuai monitoring dan ada laporan berbuat pungli pada siswa melebihi ketentuan, maka langkah tegas yang diambil yakni bantuan operasional pendidikan (BOP) akan dipending atau ditunda pencairannya.
“Kami pastikan itu, tidak main-main,”tandas Salatalohy kepada awak media di Ambon, Rabu (19/6).
Namun begitu, menurut Sallatalohy harus diakui bahwa pihaknya tidak bisa memantau sekolah sepanjang waktu. Karenannya, perlu ada keterbukaan sekolah dan kerjasama orang tua siswa terkait hal itu guna menghindari terjadinya Pungli.



























