KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019 merubah paradigma orang tua yang selama ini fokus ke sekolah unggulan, kata Kepala Sekolah SMPN 6 Ambon, Jantje Mahulette.
“Selama ini paradigma berfikir masyarakat saat pendaftaran siswa baru tertuju ke sekolah tertentu atau sekolah unggulan, sedangkan sekolah lain terutama swasta tidak menjadi tujuan sehingga peluang untuk siswa mendaftar sangat kecil, ” katanya di Ambon, Kamis.
Ia menambahkan, penerapan sistem zonasi yang mengacu pada Permendikbud nomor 51/2018 bagi seluruh sekolah di Indonesia sangat positif sebagai upaya pemerataan siswa di seluruh sekolah. Dengan begitu dominasi sekolah unggulan dalam penerimaan siswa perlahan-lahan mulai berkurang
“Dalam sistem ini, sekolah wajib menerima siswa yang tinggal sesuai zona tanpa memandang status sosial baik siswa kaya atau miskin yang penting ada di zonasi wajib diterima,” ujarnya.
Jantje menyatakan, pihaknya telah menerapkan sistem zonasi sebagai upaya pemerataan siswa karena selama ini SMPN 6 Ambon menjadi sekolah tujuan siswa baru.
Sistem ini terbagi menjadi 3 sub bagian yang pertama zona 1 siswa yang tinggal di sekitar zona, sekolah menerima siswa yg ada di zona itu. Zona dua bisa dari luar zona dibuktikan dengan prestasi akademik dan non akademik, dan zona ketiga kebijakan penerimaan berdasarkan mutasi tempat tinggal orang tua.
“Presentasi zona perdasarkan permendikbud 51/2018 terbagi zona satu sebanyak 90 persen dan sisanya masing-masing lima persen. Semuanya tergantung setiap sekolah untuk melihat penting atau tidak menerima siswa dari luar zona meskipun tidak terlalu banyak yang mendaftar,” jelasnya.



























