KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Andries Donal Wakano, kurir yang mengantarkan 86 gram narkotika golongan satu bukan tanaman jenis ganja kepada terdakwa Bripka Markus Pattimaupauw.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata majelis hakim PN setempat diketuai Pasti Tarigan di Ambon, Selasa.
Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Majelis hakim merasa yakin kalau terdakwa adalah seorang kurir narkoba jaringan Jakarta yang masuk ke Ambon.
Majelis hakim juga tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum Kejati Maluku Awaludin yang menjerat terdakwa hanya melanggar Pasal 112 UU Narkotika, tetapi juga melanggar Pasal 114 UU Narkotika.
Adapun yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.



























