Ratusan Guru Honorer Mengadu ke Ombudsman
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Mengabdi sebagai guru honorer begitu menderita. Apalagi bagi mereka yang sudah bertahun-tahun berprofesi sebagai tenaga pendidik. Nasib diangkat sebagai PNS tak jelas, bagitu pun hak mereka.
Seperti yang dialami ratusan guru honorer tingkat PAUD dan SMP di Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon. Terhitung hampir enam bulan, upah kerja yang menjadi hak ratusan honorer itu tidak diberikan. Bahkan surat keputusan untuk tahun 2019 ini belum juga diberikan. Padahal, dedikasi dan ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan anak bangsa masih mereka berikan.
“Nasib kami tidak jelas seperti apa. Upaya-upaya untuk mendapatkan hak itu sudah kami tempuh, baik dengan mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Kami juga sudah minta perhatian DPRD Maluku. Tapi sampai saat ini, tidak ada solusi terbaik. Makanya hari ini kami datangi Ombudsman Maluku dengan harapan semoga ada solusi untuk masalah kami ini,” ungkap sejumlah guru honorer saat bertatap muka dengan Ombudsman RI Perwakilan Maluku di Ambon, Jumat (14/6)
Salah satu guru honorer, Djusman Taniloton mengatakan, kedatangan ratusan honorer ke Ombudsman untuk melaporkan persoalan yang mereka alami. Sebab, terhitung sejak Januari hingga Juni 2019, pembayaran upah maupun penerbitan SK belum juga ada.
“Sebelumnya upah ini ditanggani oleh Dinas Pendidikan Provinsi tapi dialihkan dan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun hingga saat ini pengalihan tersebut tidak jelas. Mengapa? karena Dinas Pendidikan Kabupaten/kota berdalih bahwa Dinas Provinsi hanya memberikan nama tanpa ada instruksi yang jelas soal upah maupun SK. Bahkan dinas Pendidikan kota mengaku tidak memiliki anggaran untuk mengakomodir upah para guru honorer tersebut,” jelasnya.
Dia mengaku, terakhir mengambil upah 22 Desember 2018 pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Tapi saat pengambilan, pihak Dinas Pendidikan mengintruksikan bahwa untuk Januari 2019 dan seterusnya pengambilan gaji dialihkan ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
“Namun setelah ke Dinas Pendidikan kota Ambon, kami ditolak. Katanya, Disdik Provinsi hanya menyodorkan nama tapi tanpa ada instruksi apapun. Alasan lain, anggaran di Dinas Pendidikan kota Ambon defisit sehingga tidak dapat mengakomodir upah kita,” terangya
Sementara itu, Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman Maluku, Samuel Hatulely mengatakan, untuk masalah ini akan menindaklanjutinya. Beberapa langkah akan diambil Ombudsman.
Opsi ini masing-masing yakni, memverifikasi data guru honorer di kota maupun kabupaten dan melakukan investigasi menyangkut kesepakatan pengalihan dari Dinas Pendidikan provinsi ke kabupaten/kota.
“Kita akan lakukan investigasi apakah benar guru-guru ini sudah dilimpahkan dari provinsi ke kabupaten/kota sebagai tindak lanjut pembayaran upah honorer di masing-masing kabupaten/kota atau belum. Jika memang sudah, kita akan sesuaikan dengan pemerintah kabupaten/kota setempat apakah tanggung jawab itu sudah terlaksana ataukah belum,” jelasnya.
Ombudsman akan mengagendakan pertemuan dengan kepala Dinas Pendidikan kabupaten maupun kota meminta klarifikasi atas persoalan tersebut.
Kepala Ombudsman Maluku, Hasan Slamat menegaskan, pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi harus memprioritaskan nasib guru honorer yang telah mengabdi kurang lebih 11 tahun terhitung 2008-2019.
Hasan juga meminta pemerintah untuk menganggarkan pembayaran upah honorer dalam APBD Perubahan. “Apabila ada pengangkatan PPPK atau guru honorer yang diangkat derajatnya mendaji PNS maka guru guru ini harus diprioritaskan. Jangan sampai mereka yang mengabdi selama ini kemudian dikesampingkan. Jika memang hak mereka belum dianggarkan di APBD, maka segera untuk membuat anggaran perubahan agar mereka bisa diakomodir,” tegas Hasan. (MG3)
Komentar