Gegara Ganja Rp 100 Ribu, Terancam Penjara
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Ketahuan menyimpan ganja yang dibeli seharga Rp 100 ribu, pemuda Galala, Alfin Leimena dituntut hukuman penjara tiga tahun enam bulan. Ganja dibeli dari Keny warga Desa Poka, yang kini buron polisi.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3,6 tahun di kurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inggrid Louhenapessy dalam amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/6).
JPU Kejari Ambon ini menuntut terdakwa Alfin Laimena alias Alfin (24), dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Tuntutan JPU tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim dibacakan dalam sidang yang dipimpin Lucky Rombot Kalalo dibantu Hamzah Kailul dan Feliks Wuisan pada sidang Selasa (11/6), Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Menurut JPU, warga Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi 14 November 2018 sekitar pukul 12.30 Wit, tepatnya di Kampung Kolam Galala, Kecamatan Sirimau. Awalnya saksi petugas dari anggota Satresnarkoba dan Arman Matulessy mendapat informasi kalau terdakwa Alfin Leimena alias Alfin mempunyai narkotika jenis ganja.
Dari informasi tersebut petugas melakukan pemantauan terhadap terdakwa. Petugas melihat terdakwa sementara berada di TKP lalu langsung melakukan penangkapan, ditemukan satu lipatan kertas tulis warna putih dan empat plastik bening ukuran sedang berisi bagian-bagian tumbuhan kering narkotika jenis ganja.
Dari interogasi yang dilakukan Alfin mengaku mendapatkan ganja dari Kenny warga Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon yang kini buron Polisi. Terdakwa mengaku mendapat ganja Kenny seharga Rp.100 ribu per bungkus plastik.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi dari terdakwa melalui kuasa hukumnya Ronald O. Salawane. (KTA)
Komentar