Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Gegara Ganja Rp 100 Ribu, Terancam Penjara

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Ketahuan menyimpan ganja yang dibeli seharga Rp 100 ribu, pemuda Galala, Alfin Leimena dituntut hukuman penjara tiga tahun enam bulan. Ganja dibeli dari Keny warga Desa Poka, yang kini buron polisi.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3,6 tahun di kurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inggrid Louhenapessy dalam amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/6).

JPU Kejari Ambon ini menuntut terdakwa Alfin Laimena alias Alfin (24), dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Tuntutan JPU tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim dibacakan dalam sidang yang dipimpin Lucky Rombot Kalalo dibantu Hamzah Kailul dan Feliks Wuisan pada sidang Selasa (11/6), Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Menurut JPU, warga Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pungli Parkir Pantai Mardika Ambon Bakal “Masuk” Jaksa 

22 Januari 2026 - 23:35 WIT

Membongkar “Dosa” Oknum  Jaksa di Kasus Fatlolon

22 Januari 2026 - 23:19 WIT

Maluku Tuntut Keadilan Fiskal dan Reformasi DAU Kepulauan

20 Januari 2026 - 22:32 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Trending di Maluku