KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Ketahuan menyimpan ganja yang dibeli seharga Rp 100 ribu, pemuda Galala, Alfin Leimena dituntut hukuman penjara tiga tahun enam bulan. Ganja dibeli dari Keny warga Desa Poka, yang kini buron polisi.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3,6 tahun di kurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inggrid Louhenapessy dalam amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/6).
JPU Kejari Ambon ini menuntut terdakwa Alfin Laimena alias Alfin (24), dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Tuntutan JPU tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim dibacakan dalam sidang yang dipimpin Lucky Rombot Kalalo dibantu Hamzah Kailul dan Feliks Wuisan pada sidang Selasa (11/6), Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Menurut JPU, warga Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.



























