DJ Meiwa Terancam Bebas

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Proses hukum kasus dugaan pornografi dan pelanggaran UU ITE bakal berujung miris bagi polisi. Pasalnya, hingga kemarin berkas penyidikan tersangka penari erotis Karaoke Anang Family, DJ Meiwa belum dituntaskan oleh Polda Maluku. Sementara masa penahanan DJ Meiwa hampir berakhir.

“Penyidik belum kembalikan berkas penyidikan untuk kita teliti. Padahal tanggal 15 Juni ini, masa penahanan DJ Meiwa berakhir,” terang JPU Kejari Ambon Ella Ubeleeuw di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/6) .

Sesuai aturan jika masa penahanan tersangka telah habis, dan tidak memungkinkan lagi dilakukan perpanjangan masa penahanan, maka seorang tersangka harus dibebaskan demi hukum.

Sekedar tahu informasinya, DJ Meiwa, penari erotis Karaoke Anang Family yang menjadi tersangka undang-undang pornografi, berkasnya belum juga tuntas di penyidik. Penyidik terkesan mengabaikan petunjuk jaksa agar pengunggah video erotis DJ Meiwa juga dijadikan tersangka.

“Masih banyak syarat-syarat materil formil yang belum dilengkapi oleh penyidik (polisi),” ungkap Ubleuw.

Soal peran pelaku lain yang layak dijadikan tersangka, dia menyatakan, hal itu merupakan ranah penyidik. Namun dia tidak menampik, penambahan tersangka dapat direkomendasikan, jika dari telaah kasus ada kemungkinan muncul tersangka lain. “Itu bisa, kita bisa berikan petunjuk kepada penyidik untuk melihat peran pelaku lain,” imbuhnya.

Rony Samloy, kuasa hukum DJ Meiwa meminta penyidik objektif sebab kliennya adalah korban dari perbuatan orang lain. Pelaku lain, menurut Rony adalah orang yang menyebarkan video DJ Meiwa di medsos hingga sempat viral, beberapa waktu lalu.

Dua orang yang diduga menyebarkan video tersebut berinisial “MAS” dan “TSMP”. Yang pertama adalah even organizer (EO) sementara yang kedua, karyawan Karaoke Anang Family.

Laporan kedua orang ini telah disampaikan ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan bukti Laporan polisi (LP) NO. B/137/III/2019/Maluku/SPKT Polda Maluku, tertanggal 14 Maret 2019, diterima petugas Brigadir Siaga, Arief Yudi Asmanto.

M.A.S dan TSMP dilaporkan, oleh Kuasa Hukum DJ Meiwa dengan dugaan penyebaran video berbau pornografi dan terancam pidana penjara 5 tahun denda maksimal Rp 1 miliar sesuai pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun menurut Rony, saat ini malah pihaknya terkesan dipimpong oleh Polda Maluku untuk memastikan dua pelaku ini diusut. Saat dicek di Ditreskrimsus Polda, jawabannya adalah, laporan belum disampaikan oleh pihak SPKT.

“Waktu kita kembali ke SPKT, mereka bilang sudah. Mana yang betul? terkesan dipersulit makanya kalau JPU bilang masih P18-19 itu tidak salah. Polisi sepertinya sengaja mempersulit klien kami supaya makin stres di tahanan,” kata Rony. (KTA)

Komentar

Loading...