Demo Korupsi Dana Desa SBB Diusut

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dana desa juga tidak bisa dialihkan untuk kegiatan lain, meski pun itu adalah kebijakan bupati atau gubernur.

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa RI Korda Kota Ambon dan Garda NKRI Maluku mendesak penegak hukum di daerah itu untuk mengusut kasus dugaan pemotongan alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD) Bupati Seram Bagian Barat.

“Kami mendesak Polda bersama Kejaksaan Tinggi agar segera melakukan pengusutan terhadap Bupati SBB, Yasin Payapo,” kata koordinator lapangan aksi demo, Risman Soulisa di Ambon, Kamis.

Desakan mahasiswa ini disampaikan saat membacakan tuntutan mereka di depan pintu gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Mereka juga mendesak dua institusi penegak hukum ini untuk segera memanggil secara paksa Bupati SBB karena telah melakukan pemotongan terhadap alokasi dana desa dan dana desa sejak 2017.

“Bupati SBB secara sepihak telah menggunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor 412.2-437 tanggal 6 November 2017 pemotongan ADD terhadap 93 desa di kabupaten tersebut,” ujar Risman.

SK bupati untuk pemotongan anggaran bantuan pemerintah yang dilakukan bupati ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan petunjuk teknis penggunaan ADD atau pun DD sehingga dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar hukum.

“Dana desa juga tidak bisa dialihkan untuk kegiatan lain, meski pun itu adalah kebijakan bupati atau gubernur sehingga kebijakan yang diambil bupati merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme penggunaan DD,” katanya.

Sementara Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Samy Sapulette yang menerima pernyataan demonstran menjelaskan, sudah ada MoU antara Kepolisian Negara RI dengan Kejaksaan Agung tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Kalau satu perkara sudah ditangani kejaksaan sejak awal maka kepolisian tidak akan menanganinya lagi atau pun sebaliknya demikian dan surat pernyataan yang telah diserahkan ini akan kami teruskan ke pimpinan,” jelas Sapulette.

POLDA MALUKU

Sementara itu, sampai dimana perkembangan pemotongan kasus (ADD) 2017 yang ditangani Polda Maluku, publik mempertanyakan nyali polisi mengusut skandal kasus ini yang disebut sebut menyeret orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa itu. Bahkan kabarnya kasus ini telah dihentikan dibantah Kapolda.

Menjawab Kabar Timur via Whatsapp, Rabu, kemarin, Kapolda Maluku Maluku Irjen Polisi Royke Lumowa menepis rumor yang menyebut institusinya bakal menghentikan pengusutan kasus ini. “Nda Mungkin lah. Kasus ini tetap diusut,” ujar Kapolda bintang dua ini singkat.

Informasi sebelumnya memang menyebutkan, Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Polres SBB masih harus melakukan gelar perkara guna menentukan sikap terhadap Yasin. Itu dilakukan setelah penyidik terbang ke Jakarta untuk berkonsultasi ke Kementerian Keuangan RI terkait revisi aturan pengelolaan dana milik masyarakat desa tersebut.

Sayangnya, seperti apa revisi itu, Polisi belum memberikan penjelasan apakah revisi membolehkan pemotongan ADD untuk Pesparawi Provinsi Maluku atau kah tidak. “Iya revisi, tapi khan harus ada tahapannya,” tepis penyidik Polres SBB Bripka Roby Alfons dicercar soal revisi tersebut.

Roby menolak dikatakan kalau revisi aturan Kementerian Keuangan itu menyetujui pemotongan dana milik masyarakat desa itu oleh Yasin Payapo untuk keperluan Pesparawi. Menurutnya, sekalipun ada revisi tetap saja pentahapan harus ada. Sayangnya Roby Alfons menolak menjelaskan soal pentahapan dimaksud sebab terkait materi perkara yang manjadi rahasia penyidik. (KTA)

Komentar

Loading...