Korupsi KMP Marsela “Hilang Jalan” di Kejati
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kasus dugaan korupsi anggaran doking KMP Marsella tahun 2017 senilai Rp 1 miliar lebih ditengarai hilang jalan alias nyasar entah ditindaklanjuti atau tidak di Kejati Maluku. Laporan Nakhoda fery penyeberangan yang dikelola BUMD Kalwedo Rupidara milik Pemda Kabupaten MBD ini, diakui pihak Kejati belum diketahui apakah sudah disampaikan atau belum oleh pihak pelapor.
“Bagaimana bisa dibilang belum masuk ke Kejati? Ada bukti tanda terimanya kok. Ini fotokopi suratnya,” tandas Fernando Nifan (28) kepada Kabar Timur, Kamis, kemarin.
Seperti diperlihatkan oleh kapten kapal KMP Marsella ini, copian surat bukti terima laporan dari Kejati Maluku itu tertanggal 22 Maret 2019. Dengan cap logo Kejaksaan Tinggi Maluku yang diterima oleh staf bagian persuratan atas nama Wiwi Lamatokan.
“Telah diterima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” tulis copian surat bukti terima tersebut.
Kasipenkum Kejati Maluku mengaku telah menelusuri laporan yang disampaikan Fernando Nifan tersebut, ke bagian Inteljen Kejati Maluku namun tidak ditemukan. Sedang di bagian Pidsus, Samy mengaku belum melakukan pengecekan.
Seperti dituturkan Fernando Nifan, laporan ke Kejati Maluku pada intinya berisi permohonan pihaknya agar kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya diusut oleh Kejati. Pasalnya, tanda tangan tersebut dipakai pihak manajemen BUMD Kalwedo untuk mengusul biaya doking ke Dirjen Perhubungan Darat yang membidangi ASDP pada tahun 2017 senilai Rp 1 miliar lebih.
Fernando menepis itu tanda tangan asli dirinya, bahkan dia telah dipalsukan oleh orang yang tak bertanggungjawab. Faktanya, KMP Marsela bukannya dinyatakan telah selesai doking, malah masih tertambat labuh di PT Dok Wayame, kawasan Talake, Ambon.
“Ini lah cara-cara penyamun atau pencuri uang negara yang sudah biasa terjadi di MBD. Kita ingatkan Kejaksaan agar serius. Jangan sampe masyarakat demo Kejati,” ujar tokoh masyarakat MBD Oyang Orlando Petruz kepada Kabar Timur terpisah.
Menurutnya, Kejati Maluku mesti respon. Dan melakukan proses hukum sekaligus menunjukkan kepekaan yang tinggi terhadap kepentingan masyarakat. Bayangkan, ujar Orlando, satu-satunya kapal penyeberangan yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi bagi masyarakat juga sumber pendapatan untuk daerah, biaya doking untuk fery tersebut bisa bermasalah seperti ini.
Sebelumnya diberitakan, Fernando Nifan kepada Kabar Timur, Selasa (21/5) mengaku laporan ke Kejati Maluku tersebut dia sampaikan menyusul desakan 21 ABK KMP Marsela yang tak digubris pihak BUMD Kalwedo. Yakni soal upah 4 bulan sisa dari 8 bulan bertugas di atas kapal tersebut yang tidak kunjung dibayarkan.
Belum habis putus asa dirinya dan para ABK KMP Marsella soal upah yang terkatung-katung itu, datang lagi laporan dari pihak BUMD kalau dirinya, selain direktur, ikut menandatangani pengajuan biaya doking ke Dirjen Perhubugan Darat Kementerian Perhubuangan.
Selain itu, ada surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku tahun 2018 yang meminta laporan pertanggungjawaban pengoperasian kapal tersebut, termasuk dari dirinya. Surat dari Dinas Perhubungan ini dinilai salah penyampaian, pasalnya, sejak terbengkalai di PT Dok Wayame, kapal fery ini tidak pernah beroperasi selama tahun 2018. “Laporan pertanggungjawaban yang bagaimana lagi? kapal saja seng olah gerak kemana-mana,” ucapnya kesal.
Anehnya, surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku yang sebetulnya ditujukan ke Dirketur BUMD Kalwedo, namun sang direktur setiap dihubungi untuk disampaikan surat tersebut malah selalu menghindar.
Daripada pusing sendiri, Fernando lalu melaporkan perihal dirinya, yakni soal tanda tangan dirinya yang diduga dipalsukan itu ke pihak Kejati Maluku. Selain itu, laporan itu pada hari yang sama juga disampaikan ke Polda Maluku.
“Ini bukti terima laporan dari Polda Maluku lengkap dengan stempel Polda dan paraf penerima laporan. Nih ada tulisan diterima di Setum Polda Maluku, Juma’at 22 Maret 2019, ditandatangani oleh ibu Ace,” sebut Fernando sambil menunjukkan copian laporan ke bagian Setum Polda Maluku tersebut. (KTA)
Komentar