KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kasus pengadaan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas atau PLTGM Namlea yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berstatus penyidik alias “naik kelas.”
Meski telah beralih status dari penyelidikan ke penyidikan, kasus dengan terlapor Ferry Tanaya “si Raja Kayu” ini, modus korupsinya belum dipublis rinci.
“Naik kelasnya” kasus ini kinerja Korps Adhyaksa patut diacungi jempol. Setidaknya, kasus ini sempat mengkrak di Polres Pulau Buru tepat satu tahun lalu.
Setelah melakukan pengumpulan data, bahan dan keterangan (puldata dan pulbaket) dan meminta keterangan sejumlah pihak, Tim Pidsus Kejati Maluku menyimpulkan adanya penyimpangan hukum di kasus ini.
Jaksa menemukan unsur tindak pidana korupsi. Namun Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette irit bicara. Dia enggan membeberkan seperti apa telaah hukum tim jaksa. Juga indikasi Tipikor hingga modus dugaan korupsi yang terjadi di perkara ini.
Samy tertutup soal pihak mana saja selaku terlapor di perkara ini. Saat disentil nama pengusaha kakap Fery Tanaya, juga tidak diiyakan Samy. “Bahwa benar, kasus dengan nomeklatur kasus pengadaan lahan untuk pembangkit listrik tenaga mesin dan gas di Namlea, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Soal siapa dan lainnya itu belum dilihat,” ucap Samy Sapulette langsung kepada Kabar Timur, Jumat (17/5) di kantor Kejati Maluku.
Ditingkatnya kasus ini dan menjadi perkara di Kejati, apakah telah melalui ekspos atau gelar perkara, Samy menegaskan sesuai mekanismenya setiap kasus setelah ditelaah, harus diekspos. Kalau terindikasi melanggar aturan apalagi berpotensi merugikan keuangan negara, pasti dinaikkan ke penyidikan.
Sebelumnya Feri Tanaya pada Mei 2018 lalu, pernah dilaporkan ke Polda Maluku karena menjual tanah milik Petuanan Negeri Lilialy seluas 2 Ha lebih dan lahan milik Moch Mukadar seluas 2.87 Ha kepada PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku berdasarkan ERPAK Belanda tahun 1938.
Mirisnya, dalam transaksi jual beli itu, Fery Tanaya sedang menggugat Mukadar di MA. Namun gugatannya kalah di Pengadilan Tata Usaha Negera (TUN) Ambon, Pengadilan Negeri Ambon, bahkan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung TUN serta PK Perdata di MA di tolak tanggal 30 Mei 2017 juga kalah.



























