KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemeritah Kota (Pemkot) Ambon akan memfungsikan Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, setelah pembangunan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) di lokasi tersebut rampung.
“Saat ini dalam proses pembangunan sarana pembuangan limbah, sementara fasilitas lain seperti air dan gedung RPH sudah rampung,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, di Ambon, Rabu.
Dikatakannya, selama ini aktivitas pemotongan hewan dilakukan di kawasan Mardika dekat dengan pemukiman penduduk, terminal dan pasar, sehingga dipindahkan ke desa Tawiri.
Standar RPH tidak boleh berada di tengah pusat kota, dekat dengan permukiman penduduk, perkantoran dan pasar, karena limbah yang dihasilkan dapat menimbulkan masalah.
“Lokasi RPH saat ini berdekatan dengan pemukiman warga sehingga dinilai kurang memadai dan tak layak, tetapi lokasi yang baru jauh dari kawasan pemukiman,” katanya.
Richard menjelaskan, pembangunan RPH baru bukan hanya untuk gedung pemotongan tetapi terdiri dari gedung utama yakni kantor, kandang, garasi, IPAL serta parkiran.



























