Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Dua Terpidana Eks Korupsi Alkes Malteng Belum Dipecat

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sejumlah oknum ASN mantan terpidana korupsi di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) belum dipecat. Dua diantaranya eks terpidana korupsi Alkes. Benarkah?

Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Syafruddin dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, telah menetapkan akhir batas waktu pemecatan ASN mantan koruptor 30 April 2019, lalu.

“Bupati Malteng Abua Tuasikal harus tepati janji agar tidak dianggap nepotisme. Itu amanat SKB yang juga perintah negara. Jika Bupati tidak laksanakan itu, bupati akan kena sangksi berat,” kata Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyatrhy kepada Kabar Timur via seluler, Ambon, Rabu (8/5).

Dia mengatakan, Bupati Malteng dalam pernyataannya pernah mangaku akan menindaklanjuti perintah SKB Menteri sesuai batas waktu yang ditetapkan. Tapi nyatanya, hingga pekan pertama di bulan Mei, instruksi negara itu belum juga dilakukan.

“Disela-sela acara paripurna istimewa pidato perdana Gubernur Maluku Murad Ismail di gedung DPRD Maluku, pak Abua ditanya wartawan mengenai pemecatan itu. Pak Abua optimis bisa dilakukan tepat pada waktu yang ditentukan. Tapi nyatanya, sampai kini belum ada kepastian. Ini tindakan menyepelekan perintah negara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku