Dua Terpidana Eks Korupsi Alkes Malteng Belum Dipecat

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sejumlah oknum ASN mantan terpidana korupsi di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) belum dipecat. Dua diantaranya eks terpidana korupsi Alkes. Benarkah?

Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Syafruddin dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, telah menetapkan akhir batas waktu pemecatan ASN mantan koruptor 30 April 2019, lalu.

“Bupati Malteng Abua Tuasikal harus tepati janji agar tidak dianggap nepotisme. Itu amanat SKB yang juga perintah negara. Jika Bupati tidak laksanakan itu, bupati akan kena sangksi berat,” kata Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyatrhy kepada Kabar Timur via seluler, Ambon, Rabu (8/5).

Dia mengatakan, Bupati Malteng dalam pernyataannya pernah mangaku akan menindaklanjuti perintah SKB Menteri sesuai batas waktu yang ditetapkan. Tapi nyatanya, hingga pekan pertama di bulan Mei, instruksi negara itu belum juga dilakukan.

“Disela-sela acara paripurna istimewa pidato perdana Gubernur Maluku Murad Ismail di gedung DPRD Maluku, pak Abua ditanya wartawan mengenai pemecatan itu. Pak Abua optimis bisa dilakukan tepat pada waktu yang ditentukan. Tapi nyatanya, sampai kini belum ada kepastian. Ini tindakan menyepelekan perintah negara,” tegasnya.

Beda dengan oknum ASN korupsi di Kota Ambon. Walikota Ambon Richard Louhenapesy telah memecat 13. Kini, 13 ASN yang dipecat sudah tidak lagi diijinkan menjalankan tugasnya.

“Sejak hari dipecat itu juga, 13 ASN tersebut tidak lagi berkantor karena telah dikeluarkan SK pemecatan secara tidak hormat. Mestinya ini juga dilakukan di Malteng,”pungkasnya.

Dia mengaku, ASN napi koruptor yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat yakni, Abdul Mutalib Latuamury dan Nirwati.

Latuamury adalah dokter dan Kepala Bidang Pelayanan Medis Pada RSUD Masohi yang menjadi terpidana Korupsi Alkes Malteng Tahun 2013 senilai 6,5 miliar. Latuamury dituntut masa hukuman lima tahun subsider 6 bulan dan denda Rp 200 juta sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2801 K/PID.SUS/2015.

Sementara Nirwati adalah Kepala Seksi Penyusunan Anggaran dan Program pada RSUD Masohi yang juga menjadi terpidana Korupsi Alkes Malteng Tahun 2013 senilai Rp. 6,5 miliar. Nirwati dituntut empat tahun enam bulan penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2803 K/PID.SUS/2015. (Mg3)

Komentar

Loading...