“Tuan Tanah” Evans Alfons Dilapor Polisi

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Perseteruan dua keluarga Alfons yang sama-sama mengklaim warisan 20 dusun di Batugajah, Mangga Dua atas hingga Kudamati kini meruncing. Buntutnya, Obed Nego melapor keponakannya, Evans Reynold Alfons ke Polisi dengan aduan penggelapan.

“Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 385 KUHP penggelapan hak orang lain itu diancam pidana 4 tahun penjara,” ujar Jacobis Siahaya SH, kuasa hukum Obet Nego Alfons, Sabtu (6/4).

Evans dilapor, karena sepeninggal orang tuanya Jacobus Abner Alfons tanpa sepengetahuan Obed Nego selaku ahli waris yang juga paman dari yang bersangkutan, menjual beberapa kapling tanah di antara 20 dusun dati tersebut. Laporan polisi disampaikan ke Kapolres Ambon dengan tanda terima laporan polisi No.01/KA.R28/LP.DPTH/IV/2019, tanggal 5 April dengan perihal penggelapan hak. Pihaknya masih menunggu pemanggilan oleh penyidik Polres.

Diungkap Siahaya, keluarga tuan tanah ini mewarisi lahan yang cukup luas di Negeri Urimessing dari almarhum Josias Alfons sejak tahun 1923 melalui register dati Residen van Amboina tertanggal 25 April. Josias memiliki dua anak laki-laki, Johanis dan Heitje. Johanis memiliki keturunan dari perkawinannya dengan Barbalina Mainake. Sedang Heintje kawin dengan Martina Gasperz tidak membuahkan keturunan.

Akibatnya, hanya anak-anak Johanis yang berhak mewarisi 20 potong dusun dati tersebut masing-masing Josina Magdalena Alfons, Jacobus Abner Alfons dan Obet Nego Alfons.

Setelah Johanis wafat, isterinya Barbalina dan anak perempuan mereka yang bernama Josina Magdalena serta dua anak laki-laki mereka, Jacobus Abner dan Obet Nego membuat surat keterangan ahli waris guna memperkuat surat pengakuan tanggal 3 Maret 1976 dari pemerintah negeri Urimessing atas 20 dusun dati sebagai hak Josias Alfons orang tua Johanis dan Heintje Alfons.

Lalu pada 23 Juni 1983 bersama-sama almarhumah Martina Alfons/Gasperz, isteri dari Heintje Alfons mereka memberikan kuasa kepada almarhum Jacobus Abner Alfons yang juga adalah orangtua dari Evans Reynold.

Tapi penguasaan lahan 20 dusun dati ini dianggap berakhir dari tangan Jacobus Abner Alfons, setelah dia meninggal dunia pada 6 September 2016. Tapi Evans sebagai terlapor, melakukan penjualan lahan-lahan tersebut dengan alasan hak waris sepenuhnya mutlak milik dia, dari almarhum orangtuanya Jacobus Abner Alfons.

Luasnya lahan dati Negeri Urimesing yang dimiliki Tuan tanah almarhum Josias Alfons membentang dari perbukitan Batugajah, Manggadua hingga Kudamati sejak tahun 1920-an. Ini sesuai Register Dati 25 April 1923 Resident Van Amboina, yang mengesahkan kepemilikan puluhan potong tanah dati dimaksud untuk Josias sebagai “kepala dati” kala itu.

Setelah mengantongi pelbagai putusan pengadilan yang memenangkan pihaknya selaku ahli waris dari Yosias untuk orang tuanya datang kerabat lain dari pihak ayah mengajukan gugatan terhadap 20 dusun dati tersebut. Sontak Evans Reynold Alfons, Ricko Weyner Alfons dan dua saudara perempuan mereka kaget bukan kepalang.

Jadilah Evans Alfons Cs selaku tergugat. Ke-20 dusun dati yang berada di Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe itu, digugat waris oleh paman dan bibi mereka dari jalur ayah mereka yakni, Obed Nego Alfons dan Jostina Alfons.

Bukan saja itu, laporan pidana ke Polisi juga bakal disampaikan oleh Jacobus Siahaya. “Kita lapor mereka pidana penggelapan. Mereka tidak masukkan nama Imelda Alfons. Yaitu anak dari Jostina Alfons, sebagai turunan dari Yosias Alfons,” kata Boby. (KTA)

Komentar

Loading...