Sebanyak 2000 sertifikat yang diprogramkan gratis untuk warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ketika NK menjabat kepala BPN SBT, tapi bermasalah dalam realisasi. Hanya 800 sertifikat yang sampai di tangan warga yang berhak selebihnya raib entah kemana. Diduga dana pembuatan sertifikat seharga Rp 700 ribu per lembar dari sisa sertifikat yang tidak diterbitkan pihak BPN SBT.
Waktu itu Riyadi menjelaskan, pihaknya menaikkan status kasus ini ke penyidikan karena jaksa penyidik Kejari SBT telah mengumpulkan cukup bukti. Itu berarti kasus ini telah cukup terang terindikasi adanya pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ya kira-kira begitu lah, tapi jangan banyak-banyak diberitakan ya, cukup infonya seperti itu,” ujar Riyadi sesaat sebelum menutup sambungan telepon.
Sebelumnya informasi diperoleh Kabar Timur, menyebutkan NK diduga terlibat dalam kasus ini. Tim jaksa telah menemukan lokasi beberapa aset NK yang tersebar di sejumlah tempat di Kabupaten SBT, salah satunya Cafe “Puncak” di bilangan kota Bula. (KTA)



























