Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Korupsi Sertifikat Prona Dipetieskan?

badge-check

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejari SBT terkesan mulai hilang arah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi sertifikat prona di daerah itu, hanya tersisa mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) SBT, berinisial NK, belum dimintai keterangan. Berkali-kali Kajari SBT Riyadi SH dan Aspidsus Asmin Hamja dihubungi tak memberi respon terkait NK.

Indikasi Kejati SBT mulai hilang arah mengusut kasus korupsi sertifikat yang didanai APBN tahun 2016 senilai Rp 1,4 miliar itu terlihat dari belum pernah dipanggilnya NK untuk dimintai keterangan. Padahal; sebelumnya Riyadi memastikan kalau kasus ini akan naik kelas. “Kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan, eks kepala BPN Maltengnya, akan kita mintai keterangan,” aku Kajari SBT Riyadi SH, dikonfirmasi, melalui telepon selulernya, Februari lalu.

Di lain pihak, informasi yang dihimpun Kabar Timur, adanya upaya pihak Kejaksaan agar calon tersangka yang satu ini mengembalikan kerugian keuangan negara. Dengan begitu, diharapkan calon tersangka dimaksud dapat diringankan hukumannya.

Atau kemungkinan terburuk bagi tujuan efek jera tersangka korupsi adalah dihentikannya penyelidikan atau SP3 alias dipetieskan, dengan dalih, kerugian negara sudah dikembalikan jauh sebelum penyelidikan kasusnya. “Yang kita kuatirkan, akan ada lagi penghentian penuntutan, seperti kasus dugaan korupsi salah satu kepala daerah,” ujar warga Kota Bula, Jauhari. K, kepada Kabar Timur, Jumat, kemarin

Sebanyak 2000 sertifikat yang diprogramkan gratis untuk warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ketika NK menjabat kepala BPN SBT, tapi bermasalah dalam realisasi. Hanya 800 sertifikat yang sampai di tangan warga yang berhak selebihnya raib entah kemana. Diduga dana pembuatan sertifikat seharga Rp 700 ribu per lembar dari sisa sertifikat yang tidak diterbitkan pihak BPN SBT.

Waktu itu Riyadi menjelaskan, pihaknya menaikkan status kasus ini ke penyidikan karena jaksa penyidik Kejari SBT telah mengumpulkan cukup bukti. Itu berarti kasus ini telah cukup terang terindikasi adanya pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Ya kira-kira begitu lah, tapi jangan banyak-banyak diberitakan ya, cukup infonya seperti itu,” ujar Riyadi sesaat sebelum menutup sambungan telepon.

Sebelumnya informasi diperoleh Kabar Timur, menyebutkan NK diduga terlibat dalam kasus ini. Tim jaksa telah menemukan lokasi beberapa aset NK yang tersebar di sejumlah tempat di Kabupaten SBT, salah satunya Cafe “Puncak” di bilangan kota Bula. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Gurita “Mafia Tambang” di SBB Terbongkar, Bareskrim Bidik Jaquelin Sahetapy  

30 April 2026 - 01:02 WIT

Maluku Mulai Hilirisasi Massal Pala dan Kelapa

29 April 2026 - 23:37 WIT

Pelni Ambon Ganti Kerusakan Rumah Warga Akibat Ditabrak Kapal

29 April 2026 - 10:45 WIT

Polisi Sebut Kapal Tabrak Permukiman di Banda Disebabkan Gangguan mesin

29 April 2026 - 10:38 WIT

PPN Ambon Gandeng UPI Perkuat Usaha Perikanan

28 April 2026 - 09:51 WIT

Trending di Ekonomi & Bisnis