MCM: Marka Parkir Dishub Ancam Keselamatan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pihak Maluku City Mall (MCM) kota Ambon, akhirnya angkat bicara terkait penerapan marka parkir khusus kendaraan bermotor milik Dinas Perhubungan (Dishub) kota Ambon. Menurut mereka, adanya marka parkir tersebut sangat mengancam keselamatan para pengendara maupun konsumen.
Manager Properti MCM, Alfian Cahyo, yang dihubungi sejumlah wartawan pada Rabu (27/3) kemarin mengaku, pihaknya sendiri sangat terkejut dengan pengadaan marka parkir yang dilakukan oleh Dishub Ambon.
“Bahkan kami tidak tahu kalau didepan MCM itu, sudah dibuat Marka Parkir untuk kedaraan roda dua. Sebenarnya itu tidak boleh, sebab sangat berbahaya, mengganggu keselamatan pengendara dan para konsumen MCM sendiri,” jelasnya.
Padahal, lanjutnya, demi menjaga keselamatan para pengunjung MCM, pihaknya telah membuat Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), guna menghindari terjadinya kecelakaan diwilayah tersebut, mengingat kendaraan dirute itu sering melaju dengan kecepatan tinggi.
“Kalau dibuat Marka parkir disitu, sudah pasti, nanti banyak pengunjung MCM yang berlalu-lalang didepan jalan, dan itu bisa mengancam keselamatan mereka. Padahal sudah ada JPO yang dibuat untuk menghindari lakalantas yang tidak diinginkan,” terangnya.
Dia mengaku, dengan kehadiran marka parkir miliki Dishub Ambon didepan MCM, maka tidak menjaga kemungkinan angka keselamatan pengunjung menjadi rendah. “ Jadi upaya untuk meningkatkan angka keselamatan disini sudah turun kalau ada Marka itu,” jelasnya.
Tidak hanya itu, hadirnya marka parkir milik Dishub Ambon didepan MCM sendiri, juga sangat merugikan pihak MCM yang setiap bulannya membayar pajak parkir ke Pemerintah daerah sebanyak Rp 60 juta/ atau 30 persen dari penghasilan.
“Jadi Marka Parkir milik Dishub Ambon ini, retribusinya langsung masuk ke Dishub sendiri, dan itu juga mengurangi penghasilan parkir yang dimiliki oleh pihak MCM, padahal setiap bulan itu kita bayar pajak Rp 60 juta perbulan,” terangnya.
Dijelaskannya, tidak diberlakukannya parkir didepan MCM oleh pihak MCM sendiri lantaran berpacu pada peraturan lalulintas yang berlaku, dilarang membuat marka parkir dibadan jalan nasional.
“Itu kan jalan nasional, makanya sejak awal kami tidak membuat parkiran disitu, kalau dibuat sudah pasti akan melanggar aturan. Kemudian MCM sendiri juga memikirkan mengenai keselamatan para pengendara, makanya kami mewajibkan untuk pengunjung MCM yang membawa kendaraan harus memarkirkan kendaraannya ditempat yang telah disediakan MCM,” paparnya. (MG5)
Komentar