Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Pulau Buru

Bupati Buka Musrembang RKPD

badge-check


Bupati Buka Musrembang RKPD Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, NAMROLE – Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrembang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019.

Musrembang mengusung tema ‘Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Optimalisasi Pertumbuhan Yang Berkualitas Dalam Mewujudkan Kemandirian Daerah. Berlangsung di aula lantai dua kantor bupati, Senin (25/3).

Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkompimda) dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Daerah Bursel hadir pada pembukaan Musrembang.

Bupati mengatakan, sehubungan dengan perubahan paradigma perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana telah diamantkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah mengakomodasi perubahan sistem dan mekanisme perencanan maupun mekanisme pembangunan di daerah yang memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri.

“Pemberiaan kewenangan yang luas kepada daerah memerlukan koordinasi dan pengaturan untuk lebih  mengharmoniskan dan merestrukturisasi pola pembangunan nasional, pembangunan daerah maupun pembangunan antar daerah,” terangnya.

Pola koordinasi perencanaan dan penganggaran pembangunan merupakan upaya yang harus dilakukan secara berkesinambungan yang sinergi dalam penggunaan anggaran dengan memperhitungkan sumber daya yang dimiliki.
“Koordinasi perencanaan pembangunan perlu dilakukan guna mengatasi dan memecahkan permasalahan yang dihadapi sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya. Terkait hal tersebut, pemerintah telah menegaskan mekanisme perencanaan di daerah dengan mengeluarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaa, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Perda tentang RPJD, RPJMD, RKPD. Ada juga Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

“Kedua Permendagri tersebut bukan untuk mendikotomi proses perencanaan di daerah, melainkan dimaksudkan untuk memaksimalkan sinergitas pembangunan daerah melalui perencanaan desa yang dibiayai oleh dana desa dan pembangunan yang oleh APBD kabupaten,” sebut orang nomor satu di daerah dengan semboyan Lolik Lalen Fedak Fena itu.

Menurutnya musrembang ini merupakan rangkaian proses perencanaan partisipatif yang dimulai dari hasil Musrembang desa melalui DU-RKP, Musrembang RKPD pada kecamatan, kabupaten, provinsi dan Murembang nasional untuk RKP tahun 2020. (KTL)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Ambudsman Maluku Sidak Lapas Namlea

5 November 2025 - 22:26 WIT

Polda Maluku, Tetapkan Tiga Tersangka Penambang Emas “Ilegal” di Gunung Botak

16 Juni 2025 - 01:14 WIT

Motifnya Kecewa Istri “Gagal” Jadi Ketua DPRD, Suami Galang Aksi

7 Agustus 2024 - 04:40 WIT

Kabupaten Buru Capai Imunisasi Tertinggi di Maluku

1 Agustus 2024 - 00:29 WIT

Aziz Hentihu: Ini Duka Bersama, Ribuan Paket Bantuan Diberikan untuk Korban Banjir Waiapo

8 Juli 2024 - 01:29 WIT

Trending di Pulau Buru