KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Deigo Rumblus dan Aprino Manduapessy, berhasil diamankan anggota Polsek Nusaniwe, Sabtu (23/3). Kedua dalang bentrok di Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, selama tiga hari berturut-turut, ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diego Rumblus diduga pelaku pelemparan pada 23 Maret, dini hari lalu. Lemparannya menyebabkan konsentrasi massa di Lorong Gereja Imanuel Jalan Nona Saar Sopacua RT 003 RW 06. Sementara Afrino Manduapessy, diduga otak bentrok awal pada 21 Maret.
“DR (Diego Rumblus) dan AM (Aprino Manduapessy) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Minggu (24/3).
Bentrok antar warga RT 003 RW 06 Kelurahan Wainitu, dan RT 002 RW 005, Kelurahan Kudamati, yang terjadi sejak Kamis, Jumat dan Sabtu pekan kemarin, tambah Kaisupy, masih terus dalam pengembangan.
Bentrokan awal menyebabkan dua warga terluka akibat terkena lemparan batu. Kedua tidak menyebabkan korban luka. Sementara terakhir hanyalah terjadi konsentrasi massa.



























