Lima PNS Eks Napi Korupsi Dipecat
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Janji Pemerintah Provinsi Maluku pecat PNS mantan narapidana korupsi akhirnya ditepati. Lima dari 10 PNS resmi diberhentikan dengan tidak hormat.
Pemecatan ini sebagai tindaklanjut surat keputusan bersama tiga menteri, yakni: Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemberhentian lima PNS eks napi koruptor ini berdasarkan surat keputusan gubernur Maluku tertanggal 4 Maret 2019 yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Gubernur Maluku Said Assagaff sebelum berakhir masa jabatannya.
Ke-lima PNS yang dipecat adalah: Loudowik Bremer SK Nomor 43, Elias Soplantila SK Nomor 43A, M. Thalib Latuconsina SK Nomor 43B, Andre Jamlai SK Nomor 43C dan Jhon Rante SK 43D. Loudowik Bremer pejabat Biro Keuangan Setda Maluku, Elias Soplantila dan M. Thalib Latuconsina (Dinas Kelautan dan Perikanan), Andre Jamlai (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) dan Jhon Rante (Dinas Perhubungan).
“Itulah lima PNS yang sudah ditetapkan PPK tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil,” kata Plt Kepala BKD Maluku, Donald Saimima di kantor gubernur, Ambon, Jumat (22/3).
Lima PNS yang terkena PTDH ini putusan inkrah setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau PNS tanggal 15 Januari 2014. Lima ASN itu putusan inkrah keluar setelah diberlakukannya UU tersebut. Sementara lima PNS yang putusan inkrahnya dibawah tahun 2014, UU ASN tidak berlaku surut.
“Untuk yang lima (putusan inkrah dibawah tahun 2014) kita tidak bisa menganut undang-undang sebelum. Dengan adanya undang-undang yang baru biasanya undang-undang sebelumnya dicabut dan tidak berlaku lagi sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 136 UU Nomor 5 Tahun 2014. Pemberhentian tidak dengan hormat, sandarannya di Pasal 87. Dan oleh karena itu tidak ada undang-undang yang berlaku surut,” jelasnya.
Hanya saja, Saimima enggan menyebutkan lima nama PNS eks napi korup yang putusan inkrahnya dibawah tahun 2014. Keputusan gubernur terkait PDTH lima dari 10 PNS eks napi koruptor ini akan dilaporkan ke tiga menteri yang menandatangani SKB. “Iya harus dilaporkan,” ucapnya.
Sementara untuk kabupaten/kota, kata Saimima, kewenangan berada di bupati/walikota selaku PPK. “Tapi kita sudah menyurat agar mereka menindaklanjuti SKB (tiga menteri) itu,” kata Saimima.
Terpisah, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Mudzakir menjelaskan, PDTH hanya bagi PNS eks napi koruptor yang putusan inkrahnya di atas tahun 2014 sejak diberlakukannya UU ASN. “Prinsipnya semua yang sudah putusan inkrah harus di PDTH,” kata dia menjawab Kabar Timur, kemarin. (RUZ)
Komentar