Suap Masikamba Dilatari Cinta Segitiga
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Bukan komisi anti rasuah namanya kalau KPK tak melacak tindak pidana korupsi seorang pejabat sampai ke akar-akarnya. Ternyata dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjerat eks Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba, diduga dilatarbelakangi cinta segitiganya dengan seorang perempuan cantik dari Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Adalah Wa Ode Nurhaya bin Umar, perempuan dengan kulit putih, wajah oval, berhidung mancung namun terlihat mulai memasuki usia paruh baya ini, diduga kuat menikmati aliran duit korupsi Masikamba. Total nilai transfer Masikamba ke Nurhaya mencapai Rp 2,8 miliar jauh sebelum La Masikamba di-OTT oleh KPK.
Hadirnya saksi Nurhaya yang mengenakan kerudung coklat muda dengan baju batik longdress ini di persidangan kemarin, semakin memperkuat alibi Jaksa KPK terkait perkara gratifikasi punggawa pajak senior itu.
Dalam keterangannya di hadapan 5 hakim di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (19/3), saksi Nurhaya akhirnya berterus terang soal aliran duit yang jumlahnya bervariasi setiap bulan dari Masikamba. Sebelumnya saksi berusaha berkelit dari cecaran pertanyaan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK., yakni soal uang sebanyak Rp 500 juta yang dinyatakannya sebagai pinjaman Masikamba.
Berkali-kali kedua JPU KPK Gina Saraswati dan Nur Haris Arhadi terlihat ingin memastikan status hubungan saksi Nurhaya dengan terdakwa Masikamba, namun saksi tetap bungkam. Hingga JPU Nur Haris menyatakan, kalau uang transfer Masikamba masuk ke nomor rekening atas nama Suyatno, Nurhaya tak menepis adanya nomor rekening tersebut yang diakui adalah kerabat dekatnya.
Bibir perempuan hampir paruh baya ini bergetar, dan sesaat terlihat menghapus air mata. Dia bingung ketika Nur Haris terus memburu dengan pertanyaan-pertanyaan, apakah uang-uang yang ditransfer oleh Masikamba diketahui suaminya atau tidak, atau soal sebuah homestay mewah di Sorong apakah itu merupakan milik bersama dirinya dengan Masikamba. Bahkan apakah hubungan dia dengan Masikamba diketahui anak-anaknya atau tidak, tapi tidak dijawab. Nurhaya hanya terlihat berkali-kali menghapus air mata.
Hingga akhirnya Hakim Ketua Pasti Tarigan mengambil alih jalannya sidang. Pasti Tarigan hanya menggunakan kalimat “hubungan khusus” untuk mengorek arti hubungan itu ke saksi, sayangnya saksi tetap bungkam. Namun dengan nada lembut, Tarigan juga mengingatkan saksi agar berterus terang soal duit Rp 500 juta tersebut, sebab KPK telah mengantongi bukti-bukti transfernya, sehingga saksi hanya punya 2 pilihan, berterus terang atau menyangkal.
Usai arahan hakim ketua itu, moment paling kritis untuk mengungkap perbuatan terdakwa Masikamba itu akhirnya terjadi. Sejenak wajah Nurhaya terlihat tenang, lalu dengan mantap dia menoleh ke kedua JPU KPK. Dia mengiyakan soal uang Rp 500 juta memang ditransfer ke rekening Suyatno.
Bukan hanya itu, saksi Nurhaya bahkan tak menepis soal transfer duit setiap bulan sebanyak 5 kali yang nilainya puluhan juta bahkan lebih dari seratus juta rupiah dari Masikamba. “Nah iyaa, begitu,” ujar Nur Haris terlihat sumringah mendengar pengakuan saksi Nurhaya.
Untuk memperkuat fakta adanya transfer duit Masikamba untuk Nur Haya bin Umar, kedua Jaksa KPK memperlihatkan bukti SMS keduanya. Dalam pesan singkatnya Masikamba memanggil Nurhaya dengan sebutan “Mama.”
Salah satu SMS, berbunyi “Sudah Ma, terkirim 28 keping itu” atau “Ada kirim 2,5 keping itu moga-moga ada tambahan 30 keping untuk Mama kah, berdoa ya.” Nur Haris menanyakan apakah arti keping dalam SMS itu sama dengan juta dalam rupiah, saksi mengiyakan.
Kembali JPU Nur Haris menanyakan soal total duit Rp 2,8 miliar, yang diakui saksi telah habis, apakah dia bersedia mengembalikan uang tersebut atau tidak, hanya dijawab “Insya Allah” oleh saksi.
Usai persidangan terdakwa La Masikamba, rekan dan juga eks anak buahnya di kantor KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin dituntut Jaksa KPK, dengan kurungan penjara 5 tahun. Kedua JPU Gina Saraswati dan Nur Haris Arhadi menyatakan, Sulimin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomr 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke KUHPidana.
JPU dalam dakwaannya mengatakan perbuatan terdakwa yang adalah supervisor atau kepala pemeriksa pajak di KPP Pratama Ambon diketahui tertangkap tangan bersama Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba,dan juga Bos CV Angin Timur Anthony Liando. Urai JPU, awalnya pada 1 Oktober 2015 terdakwa La Masikamba diangkat sebagai kepala KPP Pratama Ambon. Selanjutnya terdakwa La Masikamba beberapa kali menghubungi terpidana Anthony Liando,dan menginformasikan bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak,sekaligus dia mengajak untuk bertemu, pada bulan Juni 2016 La Masikamba dan Sulimin Ratmin bertemu dengan Anthony Liando di Maluku City Mall (MCM) Ambon.
Dalam pertemuan itu La Masikamba diminta oleh Anthony Liando untuk tidak mempersulit pelaporan pajaknya dan menetapkan sejumlah kewajiban pembayaran pajak dibawah nilai pajak sebenarnya.dengan cara menerima laporan pajak dari Anthony Liando Tahun 2016 sebagai laporan pajak non pengusaha kena pajak (Non PKP) meskipun Liando sebagai pengusaha kenal pajak (PKP) dengan imbalan Liando akan memberikan sejumlah uang kepada La Masikamba dan Sulimin Ratmin.
Sehingga dari pertemuan itu,La Masikamba menerima uang tunai dari Anthony sebesar Rp.100 juta,lalu pada 10 Agustus 2016 La Masikamba kembali menerima uang sebesar Rp.550 juta, melalui rekening Muhammad Said.
Namun dengan adanya pemberian uang tersebut atas pelaporan pajak Anthony Liando tahun 2016,La Masikamba tidak memberikan himbauan kepada Anthony Liando untuk membayar pajak sebagai PKP serta tidak melakukan pemeriksaan pelaporan pajak penghasilan (PPh) Anthony tahun 2016 yang hanya berjumlah Rp.4.800.000.000,00.
Atas pelaporan pajak tersebut selanjutnya Dirjen Pajak melakukan analisa resiko dengan menginstruksikan untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 wajib pajak di wilayah KPP Pratama Ambon.
Berdasarkan surat itu 15 Agustus 2018. La Masikamba menandatangani kertas kerja pemeriksaan yang berisikan data awal dan rencana pemeriksaan pajak yang akan dilakukan oleh tim pemeriksa. Saat itu La Masikamba menunjuk Sulimin Ratmin menjadi supervisor pemeriksa pajak. Namun karena Anthony dan Sulimin sudah saling mengenal, La Masikamba menginformasikan kepada Anthony Liando agar tidak usah takut, karena yang akan menentukan final besaran pajak adalah dirinya selaku kepala pajak.
Pada 27 Agustus 2018 La Masikamba mengeluarkan surat perintah pemeriksaan yang pada pokoknya memerintahkan tim pemeriksa pajak yang dipimpin oleh Sulimin Ratmin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Liando yang juga pemilik CV Angin Timur. Dari situ.tim pemeriksa pajak melakukan pemanggilan terhadap Anthony Liando. Tim tersebut juga memeriksa istri Anthony Liando, Elys Luther lalu menyampaikan perhitungan pajak dihitung menggunakan omset penjualan tahun 2017 yang mana Toko Angin Timur Sudah terbentuk Commanditaire Vennootsschap (CV) sehingga kewajiban pajaknya akan lebih besar.
Setelah memeriksa Istri Anthony Liando, La Masikamba kembali menerima uang dari Anthony Liando sejumlah Rp 20 juta, yang diterima melalui Amir Waly selaku sopir terdakwa di Toko Angin Timur.
Pada 6 September 2018,Didat Ardimas Mustafa selaku ketua tim pemeriksa menyampaikan kepada istri Liando bahwa nilai pajak tahun 2016 akan dikenakan kepada Anthony Liando berkisar Rp.1.700.000.000,00 sampai dengan Rp.2.400.000.000,00 oleh karena itu Anthony Liando menemui Sulimin Ratmin di rumahnya agar meminta nilai pajak yang dikenakan Anthony diturunkan.
Pada 7 September 2018 Sulimin Ratmin memerintahkan Didat Ardimas Mustafa,Lutfi Agus Raizal, Rahman Triadi Putra yang merupakan tim pemeriksa pajak untuk menghitung kembali nilai pajak Anthony Liando.dengan menggunakan metode PPh final 1 persen.agar nilai pajak kurang dan ditetapkan menjadi Rp.1 miliar
Pada 28 September 2018 La Masikamba meminta uang kepada Sulimin Ratmin sebesar Rp.20 juta dari situ Sulimin memberitahukan Anthony Liando kemudian Sulimin menginformasikan kepada Anthony Liando atas pemberian uang kepada La Masikamba tersebut.
Atas pemberitahuan itu,Anthony Liando menyampaikan kepada Sulimin Ratmin bahwa Liando telah mempersiapkan uang sejumlah Rp.100 juta untuk Sulimin Ratmin sebagai realisasi fee yang telah disepakati sebelumnya.
Pada 29 September 2019 terpidana Anthony Liando segera menanda tangani SKPKB tahun 2016 atas nama Anthony Liando yang disanggupi oleh La Masikamba dengan kompensasi fee sejumlah Rp.2 ratus juta, selanjutnya La Masikamba menyampaikan akan mengambil uang tersebut di Toko Anthony Liando.
Pada 3 Oktober 2018,La Masikamba menginformasikan kepada Anthony Liando bahwa ia segera meyelesaikan SKPKB Tahun 2016 dan untuk itu akan menemuai Anthony Liando di Toko Angin Timur guna mengambil fee yang telah dijanjikan sebelumnya. Setelah La Masikamba datang,Anthony Liando menyampaikan kepada dia bahwa akan memberikan sejumlah uang Rp.200 juta, setelah La Masikamba menyelesaikan SKPKB-nya,dimana terdakwa menyetujuinya.
Dari situlah La Masikamba dan Anthony Liando dan Sulimin Ratmin terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI. Atas perbuatan tersebut, pemilik CV Angin Timur, Anthony Liando memberi uang suap kepada terdakwa Sulimin Ratmin selaku pemeriksa pajak dengan Rp 160 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sulimin Ratmin berupa pidana penjara selama lima tahun denda sejumlah Rp.250.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan,” ujar JPU KPK NN Gina Saraswati.
JPU melanjutkan selain pidana badan, terdakwa Sulimin Ratmin juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta,apabila terdakwa tidak menyanggupi menggantikan uang tersebut maka diganti pidana penjara 6 bulan.
“Yang memberatkan terdakwa selaku pegawai Negeri,terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan,terdakwa juga mengakui perbuatannya,” tandas JPU Gina Saraswati.(KTA)
Komentar