Pelaku Ranmor Dibawah Umur Ditangkap
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Polisi berhasil membekuk SAY, pelaku pencurian sepeda motor (Ranmor). Dari tangan anak dibawah umur ini, tiga unit motor hasil curian diamankan.
Warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon ini telah ditetapkan tersangka. Dia dijebloskan ke rumah tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
"Kami amankan pelaku Jumat, 15 Maret 2019. Sudah jadi tersangka dan telah ditahan," kata Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy, Sabtu (16/3).
Dalam menjalankan aksinya, remaja berusia 17 tahun ini tidak sendiri. Dia bersama sejumlah rekannya yang kini dalam pengejaran.
SAY beraksi bersama sejumlah rekannya di lima tempat berbeda di Pulau Ambon. Modusnya memutus kabel stater dan kembali menghidupkan motor korban kemudian dibawa kabur.
Dari aksi pencurian itu, dua korban telah membuat laporan polisi. "Ada dua laporan polisi yang dibuat korban pencurian. Yaitu Nomor : LP/102/II/2019/Mal/Res Ambon, tanggal 04 Februari 2019 dan LP/23/III/2019/Mal/Sek Baguala, tanggal 15 Maret 2019," sebut Kaisupy.
Berikut lima lokasi pelaku melakukan aksi Curanmor: Dusun Larier Passo, Desa Passo, Kos Kosan Rumah Tingkat Dusun Larier Passo dan Desa Halong Keamatan Baguala Kota Ambon, serta Dusun Amalatuei Suli, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
"Korbannya adalah Daniel Tuhilatu (67), Dany Toumahu (50), Sanny Suripatty (24), James Sinay (18), Firman Djati/anggota Polri pada SPN Passo," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor. Sementara barang bukti motor lainnya masih dalam pengembangan. "Untuk teman-temannya masih dalam pengejaran," jelas Kaisupy. (CR1)
Komentar