Kirim Sinabar, Dua Pegawai Pos Dituntut Bui
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kongkalikong untuk mengirim batu sinabar, pegawai PT Pos Cabang Ambon, Mohammad Alzan Usemahu (30) terancam penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri Ambon, kemarin menuntut Alzan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Alzan alias Ai tidak sendiri, selain dia, ikut dituntut dengan ancaman yang sama, adalah Hendra Yusuf Anakotta alias Hendro (30) rekan kerja Alzan di PT Pos Cabang Ambon. “Menyatakan terdakwa Muhammad Alzan Usemahu dan Hendra Yusuf Anakotta terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 161 Undang-undang RI nomor 4 Tahun 2019 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dab meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini supaya menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata JPU Hendrik Sikteubun dalam amar tuntutannya.
Dalam dakwaannya pada sidang sebelumnya, JPU Hendry Sikteubun mengungkapkan kedua terdakwa yang merupakan sopir mobil operasional PT Pos Cabang Ambon yang tugasnya mengantar paket barang ke alamat setiap pengguna jasa pos. Namun pada Sabtu 8 September 2018 sekira pukul 20.00 Wit, terdakwa Alzan Usemahu alias Ai menelpon terdakwa Hendra Yusuf alias Hendro pergi mengambil paket di Hotel Sumber Asia II. Lalu pada Minggu 9 September keduanya pergi mengambil bahan tambang cinabar di hotel dimaksud menggunakan mobil operasinal Kantor Pos, sinabar yang diangkut sebanyak 20 kilo.
Dan untuk memperlancar proses pengiriman barang tersebut mereka diberikan uang sebesar Rp 3.500.000 dari saksi Ongol dengan tujuan melakukan proses pengiriman barang. Setelah itu terdakwa membawa paket sinabar itu ke kantor pos untuk mengurusi persyaratan pengiriman dan memberi label.
Setelah itu paket kiriman sinabar diangkut dengan mobil operasional PT Pos Cabang Ambon ke pelabuhan Yos Sudarso untuk diberangkatkan menggunakan KM Tidar.
Tapi pengiriman paket sinabar tersebut tak semudah membalik telapak tangan. Setelah para buruh pelabuhan mengeluarkan barang tersebut dari mobil dan hendak dipikul ke atas KM Tidar, Polisi Sektor (Polsek) Yos Sudarso keburu mencurigai barang itu. Tak tunggu lama paket kiriman tersebut langsung digeledah, yang isinya ternyata batu sinabar.
Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin Lucky R. Kalalo didampingi Philip Pangalila dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota, menunda persidangan hingga pekan depan. Kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya Rizal Elly SH lalu diantar menuju sel tahanan sementara yang terletak di kantor PN Ambon bagian belakang. (KTA)
Komentar