Pemilik Kayu Misterius di Aru, Kapolres Aru Jangan Diam

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pendiri Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku, Contansius Kolatfeka meminta Kapolres Kabupaten Kepulauan Aru, Adolf Bormasa untuk memberikan penjelasan terkait penyitaan 38 kontainer kayu yang diduga ilegal oleh Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Surabaya.
“Kayu yang ditahan di Surabaya oleh KLHK dikirim dari wilayah hukum pak Bormasa. Untuk itu, Pak Bormasa jangan diam. Keluar dan berikan penjelasan mengenai penemuan 38 Kontainer berisikan kayu yang diduga ilegal itu,”kata Kolatfeka kepada awak media diruang kerjanya, Rabu (27/2).
Kolatfeka yang juga anggota DPRD Provinsi Maluku itu mengatakan, KLHK menahan kayu bukan tanpa alasan. Tentunya, ada idikasi ketikdakberesan mengenai kayu-kayu tersebut. “Sudah pasti itu masalah perijinan makanya kayu-kayu tersebut ditahan. Nah, agar semua ini terungkap, Pak Bormasa harus terbuka. Lagian, pelaksanaan hukum harus maksimal agar pemilik kayu ini bisa ditahan untuk dimintai keterangannya,”tandasnya
Dia mengatakan, awal penebangan hingga pendistribusian puluhan kubik kayu ilegal itu, beranjak dari wilayah hukum Kapolres Aru. Tentunya, Kapolres Aru juga harus bisa bertanggungjawab dan terbuka. Jika penegak hukum diam, maka tingkat kepercayaan publik terhadap penegak hukum secara perlahan akan menurun.
“Tak usah menghindar pertanyaan wartawan. Lagi pula, inikan bertujuan agar penegakkan hukum bisa berjalan sesuai UU 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup,”ujarnya
Selain Kapolres Aru, Politisi asal Partai Gerindra itu meminta Kepala Dinas Kehutanan Aru, Bupati Aru, dr. Johan Gonga dan Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli lie untuk bertanggung jawab. Sebab, dari peristiwa ini, yang jelas telah terjadi kejahatan lingkungan di wilayah hutan Aru.
“Bupati Aru, Kadis Kehutanan Aru dan Kadis Kehutanan Maluku juga harus bertanggungjawab. Sudah terjadi pengrusakan lingkungan di Aru. Semua harus terbuka dan bersama-sama memproseskan pemilik kayu secara hukum,”pintanya.
Terpisah, anggota Perhimpunan Mahasiswa Aru, Rahmat Abdullah mengatakan Kapolres Aru sebaiknya menyelesaikan ilegal loging yang terjadi di daerah hukumnya, meskipun puluhan kubik tersebut ditemukan di Pulau Jawa beberapa hari lalu.
Dia menilai, proses penjagaan anggota Bormasa telah lengah, akibatnya puluhan kubik kayu ilegal berhasil didistribusi keluar daerah, melalui Pelabuhan Dobo. “Yang kita tahu, sebelum kapal bermuatan kayu berangkat, seluruh perijinannya sudah harus dituntaskan. Itupun diawasi aparat penegak hukum yang ditempatkan dilokasi pelabuhan. Tapi kan aneh, mengapa bisa lolos. Ini kan timbul pertanyaan,”herannya.
Dikatakan, pengawasan polisi di pelabuhan Dobo tidak sama ketika kapal penumpang seperti Kapal Tidar tiba di pelabuhan. Disitu, kepolisian akan mengawal serta mengatur para penumpang yang turun. Barang yang dibawakan juga diperiksa dengan ketat.
“Kalau ada kapal penumpang, pengawalan kepolisian itu sangat luar biasa. Ya sebaiknya juga diterapkan pada pengangkutan barang di pelabuhan. Supaya ketika terindikasi ada barang yang mencurigakan, bisa ditahan dan diperiksa terlebih dahulu,”katanya.
Untuk diketahui, 38 kontainer kayu ini ditemukan KLHK secara terpisah yakni 14 kontainer yang berada di tempat penampungan CV CHM, Jalan Mayjen Sungkono, Gresik, 13 kontainer di area PT KAYT di Jalan Margomulyo Indah, Surabaya. Dan 11 kontainer di area PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan, Jawa Timur. Kayu-kayu ini sengaja disebarkan pada titik pembongkaran. (MG3)
Komentar