KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pendiri Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku, Contansius Kolatfeka meminta Kapolres Kabupaten Kepulauan Aru, Adolf Bormasa untuk memberikan penjelasan terkait penyitaan 38 kontainer kayu yang diduga ilegal oleh Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Surabaya.
“Kayu yang ditahan di Surabaya oleh KLHK dikirim dari wilayah hukum pak Bormasa. Untuk itu, Pak Bormasa jangan diam. Keluar dan berikan penjelasan mengenai penemuan 38 Kontainer berisikan kayu yang diduga ilegal itu,”kata Kolatfeka kepada awak media diruang kerjanya, Rabu (27/2).
Kolatfeka yang juga anggota DPRD Provinsi Maluku itu mengatakan, KLHK menahan kayu bukan tanpa alasan. Tentunya, ada idikasi ketikdakberesan mengenai kayu-kayu tersebut. “Sudah pasti itu masalah perijinan makanya kayu-kayu tersebut ditahan. Nah, agar semua ini terungkap, Pak Bormasa harus terbuka. Lagian, pelaksanaan hukum harus maksimal agar pemilik kayu ini bisa ditahan untuk dimintai keterangannya,”tandasnya
Dia mengatakan, awal penebangan hingga pendistribusian puluhan kubik kayu ilegal itu, beranjak dari wilayah hukum Kapolres Aru. Tentunya, Kapolres Aru juga harus bisa bertanggungjawab dan terbuka. Jika penegak hukum diam, maka tingkat kepercayaan publik terhadap penegak hukum secara perlahan akan menurun.
“Tak usah menghindar pertanyaan wartawan. Lagi pula, inikan bertujuan agar penegakkan hukum bisa berjalan sesuai UU 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup,”ujarnya
Selain Kapolres Aru, Politisi asal Partai Gerindra itu meminta Kepala Dinas Kehutanan Aru, Bupati Aru, dr. Johan Gonga dan Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli lie untuk bertanggung jawab. Sebab, dari peristiwa ini, yang jelas telah terjadi kejahatan lingkungan di wilayah hutan Aru.



























