Pengusaha Tomy Eser Tipu DPRD Maluku
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Belum mengantongi izin, CV. Eserindo mengeksploitasi sungai Wae Sakula di Desa Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Ini terungkap setelah Komisi B DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas ESDM Maluku melihat langsung aktivitas perusahaan pertambangan itu. Temuan ini membuat “murka” Komisi B yang merasa ditipu oleh perusahaan milik Thomas Kuana alias Tomy Eser ini.
“CV Eserindo sudah tipu kita. Rapat dengar pendapat Jumat pekan kemarin, CV Eserindo katakan sementara ini belum beraktivitas karena masalah izin. Namun setelah kita tinjau hari itu juga (setelah rapat), ternyata pekerjaan sedang berlangsung (di Wae Sakula). Ini penipuan terhadap DPRD Maluku,” tegas Anggota Komisi B DPRD Maluku, Joseph Tingkery di Ambon, pekan kemarin.
Fakta di lapangan, sejumlah pekerja CV Eserindo telah mengangkut dan menjual galian C berupa batu ke pembeli.
Kata Tingkery, meski telah disetujui dalam rapat akan dilakukan peninjauan lapangan usai rapat, tapi Bos CV Eserindo Tomy Eser tidak berada di tempat. Berbeda dengan perusahaan pertambangan lain yang ikut bersama-sama Komisi B, DLH dan Dinas ESDM Maluku dalam peninjauan itu.
“Kita sepakat akan tinjau langsung lapangan apakah benar aktivitas CV. Batu Prima sementara dihentikan dan CV. Eserindo belum beraktivitas atau tidak. Nyatanya, hanya CV. Batu Prima yang sesuai dengan apa yang disampaikan. Sementara CV. Eserindo tidak. Malah, bos dari CV. Eserindo tidak berada di lokasi,” kata politisi Partai Hanura itu.
Anggota Komisi B lainnya, Lutfi Sanaky menegaskan, dari awal keberadaan CV Eserindo di lokasi tambang di Desa Hatu, ilegal. Pasalnya, tanpa memiliki ijin dari pemerintah, perusahaan itu sudah beroperasi di sungai Wae Sakula, Desa Hatu.
Dia menjelaskan, sesuai pengakuan CV. Eserindo beroperasi di sungai air besar Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Namun, pembangunan rumah penduduk yang kian hari bertambah di lokasi itu, CV. Eserindo mengalihkan operasi penambangan galian C di Negeri Hatu.
Anehnya, saat pindah, CV. Eserindo mendirikan bangunan di Negeri Hatu. Padahal Pemerintah Kabupaten Malteng belum menerbitkan izin operasi galian C bagi CV. Eserindo. Ketika kantor perusahaan selesai dibangun, izin baru dibuat.
“Kan aneh. Setahu kita, untuk membangun sebuah perusahaan, lebih dulu harus ada ijin baik itu Ijin Usaha Pertambangan (IUP) maupun ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Tapi buat CV Eserindo tidak seperti itu. Bangunan gedung (perusahaan) dulu baru setelah itu dibuat ijin,” heran Tingkery.
CV Eserindo malah berpegang pada surat ijin dari Pemerintah Kota Ambon. Padahal di Negeri Hatu merupakan wilayah Malteng yang mestinya mendapat ijin dari Pemkab Malteng.
“Kalau mau bekerja, jangan abu-abu. Artinya ijin operasional itu harus legal. Tentunya, kami akan presure masalah ini sampai selesai di Komisi B DPRD Maluku,” ujarnya. (MG3)
Komentar