Gakkumdu Periksa Edison Betaubun

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Edison Betaubun, anggota DPR RI, diperiksa tim penyidik sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum (Pemilu) Provinsi Maluku. Pemeriksaan berlangsung di kantor Bawaslu Maluku, Karang Panjang, Kota Ambon, Jumat (8/2).
Betaubun dipanggil untuk dimintai klarifikasinya. Ia diketahui melakukan pertemuan dengan sejumlah Kepala Dusun, Desa serta tokoh masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Pertemuan yang diduga sebagai kampanye gelap itu berlangsung di Mutiara Hotel, Jalan Pattimura, Kota Ambon, pada 4 Januari 2019.
Wakil rakyat daerah pemilihan Provinsi Maluku ini dicecar penyidik Gakkumdu yang tergabung dari Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu Maluku, seputar pelanggaran Pemilu 2019 yang diduga diperbuat.
Kurang lebih 3 jam, kader partai Golkar ini berada di ruang penyidik Gakkumdu. Ia dicecar 50 pertanyaan seja pukul 10.30 WIT sampai dengan pukul 13.00 WIT.
“Dia diduga melakukan pelanggaran terkait pasal 390 dan 394 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang keterlibatan aparat desa dan ASN yang tentunya diatur dalam Pasal 490 dan 493,” kata Astuti Usman, anggota penyidik Gakkumdu kepada wartawan.
Astuti menjelaskan, Edison dipanggil untuk dimintai klarifikasinya terkait pertemuannya bersama masyarakat dan Aparat Sipil Negara (ASN).
“Yang dilakukan ini untuk memenuhi unsur-unsur dugaan tadi, apakah ada tindakan pidana atau etika. Makanya pelaku dipanggil untuk kita mintai klarifikasinya. Kedepan, ada saksi-saksi lainnya juga yang akan kita periksa,” terangnya.
Sementara itu, Edison mengaku tidak mengetahui kenapa dirinya dipanggil untuk diperiksa. “Tanya mereka (Gakkumdu). Saya tidak tahu. Tidak ada persoalan,” tutur Edison singkat kepada wartawan. (CR1)
Komentar