KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Pengadilan Negeri Ambon hingga kini belum merilis nama-nama aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah yang terlibat korupsi.
Selain bukan tupoksi pengadilan, permintaan Pemda agar pengadilan memberikan nama-nama para koruptor yang telah divonis maupun masih disidang adalah salah alamat.
Humas Pengadilan Negeri Ambon Hery Setyobudi menjelaskan, ada kesalahan persepsi di birokrasi Pemda terkait penyediaan informasi nama-nama ASN yang terlibat korupsi. Baik yang sudah mempunyai putusan hukum tetap maupun yang masih menjalani persidangan.
Menurut Hery, pengadilan bukan menutupi informasi yang menjadi hak publik, tapi mekanisme mengatur kalau lembaga peradilan hanya mengadili dan memutus perkara. Di lain pihak ada institusi Kejaksaan yang lebih memungkinkan berinteraksi dengan instansi asal para ASN koruptor melalui proses surat menyurat.
“Jadi mintanya jangan minta itu ke kita. Minta ke Kejaksaan dong. Masak setelah aku naikkan perkara orang ke pengadilan, lantas aku diam-diam aja? kan tidak boleh gitu, jaksanya dong harus proaktif,” ujar Hery kepada Kabar Timur di kantornya, Kamis (31/1).



























