Tebang Pilih Hukum di Polsek Banda, Pelaku Bebas, Korban Wajib Lapor

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kalau, masih terus begitu harus ada aksi meminta Kapolda mencopot Kapolsek dan Kanit Sersenya. Diduga kedunya telah dibayar mengamankan kasus ini.

Ny Warda salah seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban penganiayaan oleh Ibrahim alias La Ibu, di Banda, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), mengeluh ketidak adilan yang menimpah dirinya.

Menghubungi Redaksi Kabar Timur via telepon selulernya, tadi malam, Ny Warda mengaku, kecewa atas penanganan kasus penganiayaan yang menimpah dirinya, pada 24 Desember 2018, dengan pelaku, Ibrahim alias La Ibu.

Ny Warda menuturkan, insiden itu terjadi di rumah Tajudin. Awalnya, istri Tajudin mendatangi rumahnya untuk menemui pelaku Ibrahim. Sambil mengendong bayinya berusia enam bulan, Ny Warda memenuhi ajakan istri Tajudin ke rumahnya.

“Beta gendong beta pung bayi enam bulan ke rumah Tajudin, untuk temui Ibrahim,” tutur Ny Warda.

Tiba di rumah Tajudin, Ibrahim langsung melontarkan pertanyaan kepada dirinya. “Sapa yang bilang Beta (Ibrahim), pung istri selingkuh deng pane (beta), pung paitua (Suami Ny Warda),” hardik Ibrahim, kepada Ny Warda.

Sewaktu dihardik partanyaan demikian oleh Ibrahim, Warda menjawab Ibrahim, kalau informasi tersebut tidak pernah disampaikan dirinya. “Sewaktu digertak demikian, beta minta maaf sama Ibrahim. Beta bilang beta seng pernah keluarkan kata-kata begitu. Cuman ada yang sampaikan ke beta, bahwa beta pung suami sering main ke rumah Ibrahim,” kata Ny Warda menyahut hardik dari Ibrahim.

Selanjutnya, bukan membalas dengan kata-kata, Ibrahim langsung menyerang Ny Warda dengan kepalang tangan, hingga anaknya yang berusia enam bulan terkena pukulan tangan Ibrahim. “Beta dipukul, kepalang tangan. Anak beta yang berusia enam bulan ikut terkena pukulan, tangan Ibrahim,” tutur Ny Warda.

Setelah puas menghakimi Ny Warda, Ibrahim dengan sombong mempersilahkan Ny Warda melapor aksi koboy ke pihak kepolisian setempat. Ny Warda menjawab tantangannya. “Silahkan lapor. Beta seng tako polisi,” ujar Ibrahim, seraya meninggalkan Ny Wardah dalam kesakitan setelah dihajar oleh dirinya.

Dengan kesakitan yang diderita akibat pemukulan Ibrahim, Ny Warda mendatangi Polsek Banda melaporkan insiden yang menimpah dirinya. “Beta lapor ke Polsek. Dan, beta juga di visum oleh petugas. Hasil visum diambil petugas Polsek Banda,” tuturnya.

Saat, kejadian itu, pelaku (Ibrahim), sempat diamankan di Mapolsek Banda. “Setelah laporan itu, polisi sempat mengamankan pelaku. Tapi, selanjutnya dibebaskan dan dibiarkan berlayar ke Ambon. Beta korban pemukulan diwajibkan setiap saat melapor ke kantor Polsek. Dimana keadilan,” tanya Ny Warda.

Dia mengaku, sejak laporan dirinya tidak pernah dimintai keterangan penyidik. Bahkan, penyidik menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. “Beta heran kasusnya bukan diproses oleh penyidik malah diminta diselesaikan. Beta tidak akan cabut laporan itu. Beta hanya ingin keadilan,” sebutnya.

Informasi lain yang berhasil dihimpun Kabar Timur menyebutkan, Ibrahim alias La Ibu bekerja sebagai ABK pada Kapal Landeng, milik perusahaan Sumber Rejeki. Bermodal kerja pada perusahaan milik Ronny Rambitan itu, Ibrahim seolah dilindungi “kejahatannya” oleh Polsek Banda.

Tak heran, bila dalam insiden tersebut Ibrahim alias La Ibu, dengan entengnya mengatakan, dirinya tidak takut sama polisi, meskipun Ny Warda melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian. Buktinya, mestinya pelaku yang dikenakan wajib lapor atas kejadian tersebut, tapi polisi malah mewajibkan korban untuk melapor.

“Ini kejahatan kekerasan atas perempuan yang tidak elok dibela olah institusi kepolisian. Saya kira Pak Kapolda Maluku harus memerintah Kapolres Malteng untuk tuntaskan kasus ini. Dan, pelaku harus segera ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang wanita,” ungkap salah satu aktivis perempuan Maluku, dikonfirmasi tadi malam.

Aktivis perempuan Maluku itu mengaku, jangan karena Ny Warda adalah dengan ekonomi terbatas (bukan orang kaya), lantas tindakan penegakan hukum menjadi tidak adil.

“Cara-cara penegakan hukum yang demikian akan merusak citra kepolisian dimata masyarakat. Kanit Reskrim dan Kapolsek setempat wajib untuk ditegur, agar proses penegakan hukum tidak serampangan bagi orang miskin saja. Dan, kasus Ny Warda ini, bukti kalau penegakan hukum yang diterapkan Polsek Banda, tebang pilih,” tegasnya.

Aktivis itu mengatakan, kasus ini akan menjadi perhatian mereka. “Kita akan terus pantau untuk mempresure hingga tuntas. “Kalau, masih terus begitu kami akan beraksi dan meminta Kapolda mencopot Kapolsek dan Kanit Sersenya. Kami menduga mereka telah dibayar untuk mengamankan kasus ini,” ancam aktivis itu, menutup. (KIE)

Komentar

Loading...