Caleg DPRD MTB Tersangka Narkotika
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Wanli Yogi Akse alias WYA, yang dibekuk karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, ternyata merupakan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD, daerah pemilihan 3 Maluku Tenggara Barat (MTB).
Pria 33 tahun ini dibekuk bersama temannya AMM (47) saat sedang bertransaksi 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya diamankan di lorong Maranatha, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 19 Januari 2019, sekira pukul 21.12 WIT.
“Kalau WYA ini seorang caleg salah satu partai dari dapil 3 MTB. Dia ditangkap bersama temannya AMM. Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol. Thein Tobero kepada wartawan di Markas Ditresnarkoba, Kota Ambon, Selasa (22/1).
Thein mengaku belum mengetahui berapa lama WYA mengkonsumsi narkotika jenis amphetamin tersebut. “Untuk sudah berapa lama yang bersangkutan memakai sabu-sabu, masih kami dalami,” katanya yang didampingi Kabid Humas Poda Maluku Kombes Pol. Muhammad Roem Ohoirat.
WYA bersama rekannya itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan Pasal 112 dan Pasal 114, Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2019, tentang narkotika. Mereka terancam hukuman di atas 4 tahun penjara.
“WYA ini lolos dari pemeriksaan narkoba yang dilakukan BNN, karena memang saat itu hasilnya negatif. Kalau sekarang dia pakai, kita tidak bisa membentengi itu. Untuk rekan-rekan tahu, menggunakan sabu-sabu ini paling lama 3 sampai 4 hari bisa hilang,” tambah Kabid Humas Polda Maluku.
Thein melanjutkan, selain tujuh tersangka yang telah disampaikan sebelumnya, pihaknya juga mengamankan dua orang lainnya. Total keseluruhan yang berhasil diamankan dalam sepekan terakhir sejak tanggal 12 sampai 20 Januari 2019, sebanyak sembilan tersangka.
“Yang tambah itu adalah AMM dan ZF (32). ZF ini merupakan pacarnya AL (Anneke Latuperissa). AL ini PNS di Pemrov Maluku. Mereka ditangkap di lobi Hotel Amaris pada 14 Januari pukul 20.20 WIT,” ujarnya.
Sembilan orang warga yang diamankan karena memiliki narkotika itu telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan, kami buat dalam tujuh laporan polisi,” katanya.
AL, seorang PNS bersama kekasihnya ZF dijerat Pasal 112 dan Pasal 114, UU nomor 35 tahun 2019, tentang narkotika. Sejumlah tersangka lain yang dikenakan Pasal serupa yaitu CLS, seorang mahasiswi, DM, PB, dan TN. Sementara IFP yang merupakan seorang mahasiswa dijerat Pasal 111 dan Pasal 114 dan atau Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2019, tentang narkotika.
“Sembilan tersangka itu terancam hukuman di atas 4 tahun penjara. Mereka saat ini sudah dijerumuskan ke rumah tahanan Polda Maluku. Kasus ini masih terus kami dalami,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, tujuh orang warga berhasil diringkus aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku. Mereka diamankan bersama barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu dan Ganja. Dua diantaranya wanita. Salah satunya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Maluku.
Ke tujuh pelaku ditemukan menyimpan dan menguasai dua jenis barang terlarang itu. Diantaranya 5 paket kecil sabu-sabu, dan 1 paket ganja kering berukuran sedang, serta 4 paket lainnya berukuran kecil.
Mereka dibekuk di sejumlah wilayah berbeda di Kota Ambon. Adalah Thomas Noya alias TN (20), Wanli Yogi Akse alias WYA (34), Polly Berhitu alias PB (59), Doni Muskita alias DM (38), Erik Frangky Pattiasina alias EFP (30) dan dua wanita yakni Claudia Lydia Stefanus alias CLS (24), dan Anneke Latuperissa alias AL (32), seorang PNS. (CR1)
Komentar