Preman Penganiaya Sopir Melkyas Frans Kabur

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Polsek Nusaniwe akhirnya menetapkan tersangka kasus penganiayaan sopir pribadi Politisi DPRD Maluku Melkyas Frans. Sayangnya, Kapolsek Nusaniwe AKP Sali Lewerissa menyatakan tersangka melarikan diri.

Di lain pihak Kuasa Hukum dari korban Dony Cornelles Pattiasina mengingatkan Polsek supaya juga menetapkan Ketua RT Ampy Talakua dan isteri yang diduga provokator penganiyaan terhadap Dony selaku tersangka.

Saat dikonfirmasi, AKP Sali Lewerissa menjelaskan, kasus penganiyaan yang melibatkan warga kawasan eks Kuburan Muslim Benteng Atas terhadap Dony Corneles telah masuk tahap penyidikan. Surat pemanggilan telah dilayangkan disusul pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Kalau pemeriksaan tersangka, nanti lah terakhir. Tersangka ada tapi tersangka lagi kabur. Untuk sementara kita periksa saksi-saksi dulu," katanya dihubungi melalui telepon seluler, Senin (21/1).

Sayangnya Kapolsek Nusaniwe itu tidak menjelaskan, berapa tersangka ditetapkan. Apakah hanya yang kabur atau kah ada tersangka lainnya. Ketika ditanyakan tentang hal itu, AKP Sali Lewerissa enggan menjelaskan. "Nanti saja, kita mau lapor ke Kabid Humas Polda dan pa Kapolres dulu," akui Sali.

Dihubungi terpisah Rony Samloy SH, Kuasa Hukum korban Dony Cornelles Pattiasina mengapresiasi langkah Kapolsek Nusaniwe.  Penetapan tersangka terhadap pelaku kekerasan bersama terhadap kliennya oleh Polisi, setidaknya cukup memberikan rasa keadilan.

Namun Polsek diingatkan, penetapan tersangka juga hendaknya dilakukan terhadap Ketua RT  005/RW 004 Kelurahan Benteng Atas Ampy Talakua dan isterinya. Rony menduga, keduanya menjadi dalang peristiwa penganiayaan berat terhadap Dony Corneles.

Sehingga beberapa warga yang dikenal sebagai preman kampung, kata Rony, dan sering pesta miras melakukan penyerangan terhadap sopir pribadi Politisi Melkyas Frans itu. Kata dia, kliennya, akibatnya Dony Corneles babak belur akibat pengeroyokan tersebut. Dengan luka menganga di kepala akibat dipukul dengan kayu rep, dan mendapat 21 jahitan. Visum dokter RSUD dr Haulussy untuk korban telah dikantongi.

Pengeroyokan terhadap korban dipicu cekcok mulut antara Dony Corneles dengan sejumlah warga, setelah Dony melarang pembangunan fondasi Puskesmas Benteng Atas dilanjutkan (4/1) lalu.

Sejak dilaporkan hari itu ke Pos Polisi Benteng, Rony Samloy menilai Polsek Nusaniwe lambat memproses hukum para pelaku. Dua minggu sejak peristiwa itu, Polsek Nusaniwe tidak ada kabar, kapan para pelaku dipanggil untuk pemeriksaan.

"Corneles dapa pukul borong, alias kekerasan bersama sesuai pasal 170 KUHPidana. Korban sudah lapor ke Polsek Nusaniwe, tapi Polsek tindak lanjut lambat sekali. Sampai benang jahitan su cabut dari kepala korban, sampai hari ini belum ada tersangka, dan belum  ditahan," kecam Rony Samloy, kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/1) lalu.

Seperti dituturkan oleh korban Dony Corneles Pattiasina sesaat sebelum pengeroyokan atas dirinya terjadi, dia datang menegur pembangunan fondasi Puskesmas Benteng dilakukan warga setempat yang dikomandani Ketua RT  005/RW 004 Ampy Talakua. Korban Dony Corneles melarang hal itu disebabkan lahan dimaksud milik bosnya, Melkyas Frans.

Bukan saja melarang, Dony menggunakan palu untuk menjebol fondasi Puskesmas sebagai protes. Tapi protes korban ditanggapi aksi anarkis. Sejumlah warga tiba-tiba menyerang Dony Corneles dengan berbagai benda tumpul. Mulai kayu rep, bambu dan lemparan batu.

Korban mencoba menghadapi serangan, namun sepotong  kayu rep menghantam kepala mengakibatkannya jatuh dan memilih lari menghindar karena telah bersimbah darah yang mengucur dari kepala. Rony Samloy menjelaskan, korban pantas memprotes pembangunan fondasi Puskesmas Benteng. "Lahan itu milik Pak Melky berdasarkan alas hak dari Pemerintah Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe," tandas Rony.

Terkait pembangunan Puskesmas Benteng, telah ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Negeri Amahusu yang juga mengklaim lahan perbatasan itu dimana lokasi Puskesmas Benteng berdiri dengan pihak Pemerintah Negeri Urimessing untuk penghentian sementara pembangunan sarana kesehatan milik masyarakat itu. (KTA)

Komentar

Loading...