Ajukan PK, Bertekad “Penjarakan” Jaksa Tual

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Lebih baik bebaskan 1000 orang bersalah daripada memenjarakan 1 orang tak bersalah, sebab akan ada pembalasan. Itu slogan mantan napi korupsi SMAN Tayando Kota Tual, Azis Fidmatan terkait Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI. Azis bertekad upaya hukum ini berujung miris bagi “Jaksa Tual” yang telah menjebloskan dirinya ke LAPAS II Ambon.

Sesuai agenda, sidang PK Azis Fidmatan dilaksanakan hari ini di Pengadilan Tipikor Ambon. “Intinya dakwaan sesat jaksa Krisman Sahetapy SH dari Kejari Tual. Dakwaan yang tidak sesuai prosedur. Satu saat dia harus dipenjara, seperti saya pernah dipenjara,” ujar Azis Fidmatan kepada Kabar Timur, Rabu, kemarin.

Dia mengklaim PK ditempuh karena alasan nama baik. Meski telah selesai menjalani masa hukuman 2 tahun di penjara, Azis tetap menolak mengaku dirinya bersalah, dan menyebutkan pihaknya telah dikriminalisasi oleh Kejari Tual.

“Kami punya novum atau bukti bahwa, dakwaan Krisman Sahetapy cacat hukum. Apa novum tersebut, ikuti saja sidang besok (hari ini),” tandas Azis enggan menyebutkan novum tersebut.

Status hukum Azis penjara 2 tahun akhirnya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung RI. Akibat perkara korupsi proyek satu Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual tahun 2016 senilai Rp 310 juta.

Dalam dakwaannya JPU Kejari Tual Krisman Sahetapy menyatakan bendahara panitia proyek ini bersalah dan meminta hakim Tipikor Ambon menghukum terdakwa terkait proyek senilai Rp 310 juta itu.

Setelah pembentukan panitia, terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tual, Saifuddin Nuhuyanan selaku Penanggung Jawab, Akib Hanubun selaku Ketua panitia pembangunan dan Aziz Fidmatan selaku bendahara panitia, pekerjaan kemudian dilaksanakan sejak November 2008 hingga September 2009.

Tapi pembangunan terhenti karena panitia kehabisan uang dengan sisa pekerjaan pemasangan keramik. Meski keramik telah disiapkan sebanyak 385. dos. Beberapa bagian lainnya, juga tidak selesai.

Hingga akhirnya 2016, Kejari Tual melakukan proses hukum terhadap panitia pembangunan USB SMA Tayando atas laporan pengaduan masyarakat.

Di lain pihak, panitia mengklaim meski belum rampung 100 persen, sejak Januari 2010, sekolah telah digunakan hingga menghasilkan lulusan 5 angkatan.

Bangunan baru rampung pada 2015 setelah Panitia dengan biaya sendiri sebanyak ratusan juta rupiah lalu menyelesaikan pekerjaan dimaksud. (KTA)

Komentar

Loading...