KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Hingga saat ini proses pemberhentian PNS eks napi koruptor di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku masih molor.
Padahal, sesuai hasil pertemuan bersama MenpanRB beberapa waktu lalu bersama seluruh BKD se-Indonesia, MenpanRB menginstruksikan agar provinsi dan kabupaten/kota segera melaksanakan SK Bersama tersebut perihal pemberhentian PNS eks Napi Koruptor yang hingga saat ini masih menikmati gaji dari pemerintah.
Molornya proses pemberkasan ini disebabkan sampai saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku masih belum memperoleh data putusan inkrah untuk PNS eks napi koruptor dari Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
“Dari pengadilan belum ada kiriman putusan inkrah,”ungkap plt Kepala BKD Provinsi Maluku, Donald Saimima saat dihubungi Kabar Timur via seluler kemarin.