Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Proses Pemberhentian PNS Eks Napi Koruptor Molor

badge-check

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Hingga saat ini proses pemberhentian PNS eks napi koruptor di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku masih molor.

Padahal, sesuai hasil pertemuan bersama MenpanRB beberapa waktu lalu bersama seluruh BKD se-Indonesia, MenpanRB menginstruksikan agar provinsi dan kabupaten/kota segera melaksanakan SK Bersama tersebut perihal pemberhentian PNS eks Napi Koruptor yang hingga saat ini masih menikmati gaji dari pemerintah.

Molornya proses pemberkasan ini disebabkan sampai saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku masih belum memperoleh data putusan inkrah untuk PNS eks napi koruptor dari Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

“Dari pengadilan belum ada kiriman putusan inkrah,”ungkap plt Kepala BKD Provinsi Maluku, Donald Saimima saat dihubungi Kabar Timur via seluler kemarin.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Korupsi PT Bipolo Gidin Bursel

Jaksa Periksa Dua Saksi dari Dishub Maluku

8 Juli 2025 - 23:59 WIT

DPRD Soroti Pengelolaan Sektor Pariwisata Daerah

8 Juli 2025 - 23:41 WIT

Gubernur : 1.235 Koperasi Merah Putih Terbentuk

8 Juli 2025 - 23:21 WIT

BPBD Ambon Siaga Layani Warga Terdampak Bencana

8 Juli 2025 - 23:14 WIT

Lima Tentara IDF Tewas Guncang Israel

8 Juli 2025 - 22:59 WIT

Trending di Internasional