Proses Pemberhentian PNS Eks Napi Koruptor Molor
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Hingga saat ini proses pemberhentian PNS eks napi koruptor di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku masih molor.
Padahal, sesuai hasil pertemuan bersama MenpanRB beberapa waktu lalu bersama seluruh BKD se-Indonesia, MenpanRB menginstruksikan agar provinsi dan kabupaten/kota segera melaksanakan SK Bersama tersebut perihal pemberhentian PNS eks Napi Koruptor yang hingga saat ini masih menikmati gaji dari pemerintah.
Molornya proses pemberkasan ini disebabkan sampai saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku masih belum memperoleh data putusan inkrah untuk PNS eks napi koruptor dari Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
“Dari pengadilan belum ada kiriman putusan inkrah,”ungkap plt Kepala BKD Provinsi Maluku, Donald Saimima saat dihubungi Kabar Timur via seluler kemarin.
Alasannya apa sehingga sampai saat ini PN Ambon belum kirimkan putusan inkrah dari para napi eks koruptor yang hingga kini masih menerima gaji dari pemerintah, dikatakan Saimima tanyakan ke PN Ambon. “Masalahnya itu ditanyakan ke pengadilan saja, kan kita sudah bikin surat resmi ke mereka,”jawabnya.
Masihkata Donald, untuk lingkup Pemerintah Provinsi Maluku setidaknya terdapat 10 orang PNS yang berstatus sebagai eks napi koruptor. “Untuk lingkup Pemprov Maluku itu 10 orang. Nama belum, jumlah saja,”kata dia.
Sementara untuk kabupaten/kota, kata Donald lagi itu menjadi tanggungjawab masing-masing kabupaten/kota. “Kabuapten/kota itu urusannya di Kabupaten/kota bukan di kita (BKD Promal),”tandasnya. (RUZ)
Komentar