Harga Tiket Pesawat Masih Selangit
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dinas Perhubungan Provinsi Maluku berencana kembali mendesak Kementerian Perhubungan RI agar melihat persoalan tarif harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik dari dan ke Ambon yang tak kunjung turun.
“Langkah-langkah tegas akan kita lakukan apakah betul ditempat lain sudah turun seperti yang kita dengar. Lalu kita panggil (maskapai), dan akan kita surati lagi Kemenhub untuk melihat persoalan ini. Karena bisa saja orang jadi demo karena persoalan ini.
Kita desak Kemenhub untuk melihat persoalan ini agar diambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,”ungkap Kepala Bidang Perhubungan Udara, Bachtiar Saban yang dikonfirmasi Kabar Timur diruang kerjanya kemarin.
Hal ini menindaklanjuti informasi yang beredar bahwa Indonesia National Air Carrier Association (INACA) memastikan telah menginstruksikan maskapai penerbangan menurunkan tarif tiket penerbangan untuk sejumlah rute penerbangan dari kisaran 20 persen hingga 60 persen.
Bahkan informasinya Maskapai Garuda Indonesia telah menurunkan harga tiket untuk sejumlah rute penerbangan domestik dari dan ke Jakarta termasuk Jayapura tapi minus Ambon. Alhasil sampai saat ini, untuk rute domestik dari dan ke Ambon harga tiket masih mahal dan meresahkan masyarakat sebagai calon penumpang.
“Dalam waktu dekat ini kita akan bicara dan akan akan panggil pihak penerbangan di semua lintasan, kalau yang lain sudah di turunkan tapi Maluku belum, kita pasti akan membuat komitmen kita bahwa mereka harus dihukum. Secara aturan kalau wilayah lain turun tapi Maluku tidak turun itu alasannya apa. Jadi harus turunkan itu,”sambungnya.
Selain itu, kata Saban lagi, pihaknya juga akan melakukanpengecekan langsung ke Bandara. “Kalau masih belum turun lagi kita akan ceck ke Bandara di maskapai dan bikin surat ke kementerian karena ini mengganggu siklus ekonomi di Maluku dari segi inkam,”tuturnya.
Apalagi sesuai instruksi Menteri Perhubungan, kata Saban, semua penerbangan harus kembali ke Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah. Jika melanggar (melebihi tarif batas atas) maka akan diberikan sangksi. Cuman sangksi sejauh mana sudah dilakukan atau tidak , kita juga belum dapat konfirmasi soal itu,”ujarnya.
Salah satu penyebab daerah tidak bisa bersuara banyak dalam menyikapi persoalan ini dikarenakan dicabutnya UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait pencabutan Hak-Hak Udara di Provinsi dan dikembalikan ke Pusat. Atas pencabutan UU Nomor 23 ini, secara penuh hak-hak udara dikembalikan ke pusat, maka daerah yang sengsara dan menderita.
Sementara General Manager Garuda Indonesia cabang Ambon, Karyadi kepada Kabar Timur menjelaskan terkait persoalan penurunan harga tiket pesawat sebagaimana instruksi INACA itu tergantung dari hasil review Manajemen Garuda. “Tergangtung review manajemen kita di kantor Pusat,”kata dia menjawab Kabar Timur via seluler.
Review yang dimaksud Katyadi adalah menyangkut harga mau diturunkan sampai di rance berapa, kemudian apakah rute itu masih sibuk atau tidak. “Kalau penumpangnya masih banyak pasti harga tetap naik, kalau dipaksapun pasti mencapai level tertinggi. Kalau penumpangnya sudah agak menurun, otomatis harganya menurun ke level yang lebih rendah,”sambungnya.
Olehnya itu, kata Karyadi, tidak ada istilah Maluku dianak tirikan dalam hal penurunan tiket pesawat karena persoalan harga tiket pesawat ini tergantung demand and supplay. “Tidak ada itu. Semua tergantung demand and supplaynya. Kalau demandnya menurun, pasti (harga tiket pesawat) turun juga,”ujarnya.
Hanya saja, Karyadi belum bisa memastikan kapan harga tiket pesawat dari dan ke Ambon ini akan turun. “Belum bisa dipastikan apakah dalam waktu dekat karena masih menunggu review dari manajemen kita, ini berlaku baik domestik maupun internasional,”pungkasnya. (RUZ)
Komentar