Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Waktu Dekat Kasus “Jin Chan” Naik Kelas

badge-check


					Waktu Dekat Kasus “Jin Chan” Naik Kelas Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Buru, akan menaikan status kasus penemuan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ilegal jenis “Jin Chan” yang ditemukan polisi di Kota Ambon dan Namlea, Kabupaten Buru, tahun 2018 lalu.

Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku Kombes Pol. Firman Nainggolan, mengaku, dari hasil gelar perkara internal, pihaknya memutuskan untuk menyerahkan sebanyak ratusan karung “Jin Chan” yang ditemukan di Kawasan Tantui, Jalan Sultan Hasanudin, Ambon, ditangani Polres Buru.

“Untuk “Jin Chan” ditemukan di dua lokasi yakni di Namlea dan Ambon. Hasil penyelidikan kami, ternyata “Jin Chan” yang ditemukan di Ambon adalah sisa yang dikirim ke Buru. Pemiliknya sama. Sehingga hasil gelar internal kami putuskan “Jin Chan” diserahkan untuk ditangani Polres Buru,” kata Nainggolan kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (11/1).

Menurutnya, pemilik “Jin Chan” adalah PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS). Status kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Sebab, terdapat sejumlah keterangan khususnya dari pihak BPS yang belum didapatkan Polres Buru.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku