Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Waktu Dekat Kasus “Jin Chan” Naik Kelas

badge-check


Waktu Dekat Kasus “Jin Chan” Naik Kelas Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Buru, akan menaikan status kasus penemuan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ilegal jenis “Jin Chan” yang ditemukan polisi di Kota Ambon dan Namlea, Kabupaten Buru, tahun 2018 lalu.

Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku Kombes Pol. Firman Nainggolan, mengaku, dari hasil gelar perkara internal, pihaknya memutuskan untuk menyerahkan sebanyak ratusan karung “Jin Chan” yang ditemukan di Kawasan Tantui, Jalan Sultan Hasanudin, Ambon, ditangani Polres Buru.

“Untuk “Jin Chan” ditemukan di dua lokasi yakni di Namlea dan Ambon. Hasil penyelidikan kami, ternyata “Jin Chan” yang ditemukan di Ambon adalah sisa yang dikirim ke Buru. Pemiliknya sama. Sehingga hasil gelar internal kami putuskan “Jin Chan” diserahkan untuk ditangani Polres Buru,” kata Nainggolan kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (11/1).

Menurutnya, pemilik “Jin Chan” adalah PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS). Status kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Sebab, terdapat sejumlah keterangan khususnya dari pihak BPS yang belum didapatkan Polres Buru.

“Kemungkinan satu dua minggu ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Karena ada beberapa keterangan yang perlu kita ambil, terutama dari pihak BPS. Sudah beberapa kita panggil, mereka tidak datang,” terangnya.

Ketidakhadiran BPS memenuhi panggilan pemeriksaan karena diduga masih fokus dengan proses yang ditangani Bareskrim Polri.
“Karena direksinya sudah jadi tersangka, mungkin Polres Buru akan konsen ke “Jin Chan” nya,” jelasnya.

Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kandungan “Jin Chan” yang dikeluarkan Laboratorium Forensik (Labfor), terungkap bahwa bahan kimia itu juga mengandung Sianida.

““Jin Chan” ini mengandung CN (sianida) juga. Saya lupa berapa persen. Tapi itu tetap masuk kategori bahan berbahaya,” katanya.
Sebagai bahan kimia yang digunakan untuk aktivitas pertambangan, maka pemakaiannya harus melalui ijin khusus. “Makanya saya bilang, ijin itu perlu digunakan karena UU Minerba mengharuskan itu,” tandasnya. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Trending di Maluku