KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Buru, akan menaikan status kasus penemuan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ilegal jenis “Jin Chan” yang ditemukan polisi di Kota Ambon dan Namlea, Kabupaten Buru, tahun 2018 lalu.
Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku Kombes Pol. Firman Nainggolan, mengaku, dari hasil gelar perkara internal, pihaknya memutuskan untuk menyerahkan sebanyak ratusan karung “Jin Chan” yang ditemukan di Kawasan Tantui, Jalan Sultan Hasanudin, Ambon, ditangani Polres Buru.
“Untuk “Jin Chan” ditemukan di dua lokasi yakni di Namlea dan Ambon. Hasil penyelidikan kami, ternyata “Jin Chan” yang ditemukan di Ambon adalah sisa yang dikirim ke Buru. Pemiliknya sama. Sehingga hasil gelar internal kami putuskan “Jin Chan” diserahkan untuk ditangani Polres Buru,” kata Nainggolan kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (11/1).
Menurutnya, pemilik “Jin Chan” adalah PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS). Status kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Sebab, terdapat sejumlah keterangan khususnya dari pihak BPS yang belum didapatkan Polres Buru.



























