Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Waktu Dekat Kasus “Jin Chan” Naik Kelas

badge-check


Waktu Dekat Kasus “Jin Chan” Naik Kelas Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Buru, akan menaikan status kasus penemuan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ilegal jenis “Jin Chan” yang ditemukan polisi di Kota Ambon dan Namlea, Kabupaten Buru, tahun 2018 lalu.

Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku Kombes Pol. Firman Nainggolan, mengaku, dari hasil gelar perkara internal, pihaknya memutuskan untuk menyerahkan sebanyak ratusan karung “Jin Chan” yang ditemukan di Kawasan Tantui, Jalan Sultan Hasanudin, Ambon, ditangani Polres Buru.

“Untuk “Jin Chan” ditemukan di dua lokasi yakni di Namlea dan Ambon. Hasil penyelidikan kami, ternyata “Jin Chan” yang ditemukan di Ambon adalah sisa yang dikirim ke Buru. Pemiliknya sama. Sehingga hasil gelar internal kami putuskan “Jin Chan” diserahkan untuk ditangani Polres Buru,” kata Nainggolan kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (11/1).

Menurutnya, pemilik “Jin Chan” adalah PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS). Status kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Sebab, terdapat sejumlah keterangan khususnya dari pihak BPS yang belum didapatkan Polres Buru.

“Kemungkinan satu dua minggu ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Karena ada beberapa keterangan yang perlu kita ambil, terutama dari pihak BPS. Sudah beberapa kita panggil, mereka tidak datang,” terangnya.

Ketidakhadiran BPS memenuhi panggilan pemeriksaan karena diduga masih fokus dengan proses yang ditangani Bareskrim Polri.
“Karena direksinya sudah jadi tersangka, mungkin Polres Buru akan konsen ke “Jin Chan” nya,” jelasnya.

Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kandungan “Jin Chan” yang dikeluarkan Laboratorium Forensik (Labfor), terungkap bahwa bahan kimia itu juga mengandung Sianida.

““Jin Chan” ini mengandung CN (sianida) juga. Saya lupa berapa persen. Tapi itu tetap masuk kategori bahan berbahaya,” katanya.
Sebagai bahan kimia yang digunakan untuk aktivitas pertambangan, maka pemakaiannya harus melalui ijin khusus. “Makanya saya bilang, ijin itu perlu digunakan karena UU Minerba mengharuskan itu,” tandasnya. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku